Kudus (ANTARA News) - Tim Menara benar-benar menerima tantangan Kusmanto alias Sabda Kusuma untuk melakukan sumpah pocong dengan menyiapkan kain kafan.

"Kami siap menerima tantangan kelompok Sabda untuk melakukan sumpah pocong. Saat ini, kami menyiapkan kain kafan sepanjang 24 meter," kata salah satu perwakilan dari tim Menara, Maesah Anggni, di Kudus, Jateng, Selasa.

Menurut dia, tantangan tersebut merupakan upaya kelompok Sabda mengalihkan isu penyebaran ajaran yang diduga menyimpang, karena mengubah kalimat syahadat yang ada.

Sebetulnya, kata dia, tantangan melakukan sumpah pocong tersebut percuma dilakukan. "Pasalnya, mereka biasa berbohong," ujarnya.

Bahkan, mantan pengikut Sabda Kusuma yang bertobat siap melakukan sumpah pocong. "Mereka juga siap melakukan sumpah dalam bentuk lain," ujarnya.

Ia juga meminta, Sabda Kusuma bersama pengikutnya Abdul Lathif dan Abdul Kholiq dipertemukan dengan para saksi yang sebelumnya pernah menjadi muridnya dan pernah dibaiat.

Selanjutnya, silahkan melakukan sumpah pocong atau sumpah lainnya," ujarnya.

"Kami tidak rela, akidah kalah dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, kata dia, pihaknya akan mengungkapkan sejumlah kekejaman dan kesesatan kelompok Sabda yang diduga sebagai penebar fitnah dan mimpi semu.

Sebelumnya, Kusmanto (40) alias Sabda Kusuma melalui Kuasa Hukum Sabda Kusuma, Suprayitno Widodo menantang tim Menara Kudus melakukan sumpah pocong terkait tuduhan terhadap kliennya melakukan penyebaran ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.

Apalagi, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Sabda Kusuma terbukti mengubah kalimat syahadat.

Sumpah pocong tersebut bertujuan untuk membuktikan kepada masyarakat luas secara adil dan objektif, bahwa Sabda Kusuma tidak pernah melakukan pengubahan kalimat syahadat dan menyebarkannya kepada sejumlah pihak.

Pihak Sabda juga menolak tuduhan, penemuan buku diktat yang berisi kalimat syahadat yang diubah merupakan buku yang diterbitkan oleh Sabda. Terlebih lagi, pihak kepolisian belum menemukan pembuat buku tersebut.
(U.PK-AN/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010