Kuala Lumpur (ANTARA News) - Dokter forensik rumah sakit Tengku Ampuan Rahimah mengatakan kepada Pengadilan Negeri Shah Alam bahwa kematian warga negara Indonesia (WNI) Muntik, pembantu asal Jember, Jawa Timur, karena luka pada tulang punggung akibat benturan benda keras.

Selain benturan benda keras ada juga serangan infeksi kuman dari luka yang menganga di kaki kanannya, kata dr Norliza Ibrahim (34), dokter ahli RS Tengku Ampuan Rahimah, Klang, Selangor kepada hakim pengadilan, Selasa.

"Terdapat beberapa komplikasi saat korban mengalami patah tulang belakang," katanya seperti dikutip Kantor Berita Malaysia, Bernama.

Ia telah melakukan autopsi ke mayat Muntik, 26 Oktober 2009, mendapati korban mengalami cedera pada saraf punggung yang menyebabkan dia lumpuh dari paras tulang belakang dada yang ke-12 ke bawah (ujung kaki).

Seseorang yang lumpuh akan mengalami beberapa komplikasi akibat kecederaan itu antara lainnya termasuk wujudnya tekanan luka yang boleh menyebabkan peradangan pada kaki kanan Muntik dan infeksi. Luka lambat sembuh, menyebabkan masalah peredaran darah seperti yang dialami oleh korban. Ini semua bisa menyebabkan kematiannya, kata dr Norliza, saksi persidangan pembunuhan Muntik ke-36.

Ia mengatakan hal itu untuk menjawab pertanyaan jaksa penuntut Idham Abdul Ghani dalam sidang pembunuhan Muntik diduga oleh majikan laki-laki, Murugan, seorang penjual minuman air tebu, di pasar Malam, Klang.

Terdakwa Murugan (35) dituduh melakukan pembunuhan di rumahnya di No.11, Jalan Datuk Yusof Shahbudin 6, Taman Sentosa, Klang, antara 18 dan 20 Oktober 2009 dan menggunakan pasal 302 pasal penyiksaan yang hukuman maksimalnya adalah hukuman mati jika terbukti bersalah.

(T.A029/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010