"Kita harus mempertanyakan kinerja Kantor LH Merangin terkait jebolnya tanggul limbah PT KDA, ada kesan instansi ini tak serius dan lemah dalam mengawasi Amdal perusahaan tersebut," kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten Merangin Ali.
Jebolnya tanggul limbah PKS itu telah meresahkan masyarakat Desa Jelatang karena diduga telah mencemari lingkungan di desa mereka.
Peristiwa itu seharusnya tidak terjadi kalau KLH melakukan pengawasan secara rutin dan tegas. Hal ini justru menunjukkan lemahnya kinerja pengawasan oleh KLH Merangin.
Selain itu, KLH juga belum pernah menjelaskan bahwa pembuangan limbah yang dilakukan oleh PT KDA sudah sesuai prosedur atau belum.
"KLH seharusnya secara rutin memantau dan mengawasi proses pembuangan limbah oleh PT KDA. Sekarang kalau ditanya ke KLH, apakah pembuangan limbah sudah sesuai prosedur atau belum, saya yakin KLH tak punya argumen untuk menjawabnya. Karena memang LH tak mau tahu," ujarnya.
Bahkan, KLH tak mampu menunjukkan bukti riil kalau memang ada proses pengawasan Amdal terhadap PT KDA.
"Kalau sudah begini kan ketahuan bobroknya. Mana buktinya kalau KLH secara rutin melakukan pengawasan," tegasnya.
Sementara itu, warga Desa Jelatang meminta kepada KLH Merangin menunjukkan bukti-bukti pengawasan yang telah dilakukan, sebab selama ini warga tidak pernah diajak dalam mengawasi limbah pembuangan dari PKS milik PT KDA.
"PT KDA tak memenuhi standar pembuangan limbah. Sedangkan limbah rumah tangga saja kita punya prosedurnya, apalagi ini limbah perusahaan. Ini kan sangat mengancam keselamatan warga," kata Sekretaris Kecamatan Pamenang Antoni.
Secara terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Merangin Fauziah menyatakan tudingan terhadap instansinya semuanya tidak benar.
"Tuduhan itu tidak benar. Kita secara rutin dan terus menerus melakukan pengawasan terhadap limbah PT KDA. Saat ini memang kita tidak membawa bukti otentiknya tentang kapan saja pengawasan itu kita lakukan," katanya.
Ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk-bentuk pengawasan yang telah dilaklukan terhadap limbah PT KDA tersebut. (YJ/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010