Pare-Pare, Sulsel (ANTARA News) - Waktu pencarian korban tenggelam KM Teratai Prima diputuskan untuk ditambah tiga hari. "Setelah kami berkoordinasi dengan Basarnas Nasional, akhirnya masa pencarian tidak berakhir Sabtu ini," ujar Koordiantor Misi Pencarian SAR AL, Kolonel Laut Jaka Santosa, usai rapat koordinasi Tim SAR Gabungan dan keluarga korban di Pare-Pare, Sulsel, Sabtu malam. Sesuai prosedur tetap (protap) operasi AL, pencarian dilakukan selama tujuh hari sejak kapal tenggelam pada Minggu (11/1) hingga hari Sabtu (17/1) ini. Namun penambahan waktu dilakukan karena sebagian besar keluarga korban mendesak Tim SAR untuk terus melanjutkan operasi tersebut. Terlebih dari operasi tujuh hari terakhir, jumlah penumpang yang ditemukan baru 42 orang, yang terdiri dari 34 korban selamat ditambah 8 korban meninggal. Padahal sesuai dengan manifes, jumlah penumpang KM Teratai Prima sebanyak 250 orang. Jumlah itu belum termasuk ratusan penumpang lain yang tidak terdaftar di manifes. 10 unit kapal pencari yang selama ini telah digunakan juga akan diperpanjang masa operasinya dan dibantu KRI Pulau Rupat yang memiliki sonar. Kapal sonar tersebut akan dioperasikan di perairan Majene, lokasi tenggelamnya KM Teratai Prima untuk mencari bangkai kapal itu. "Pemantauan udara juga tetap dilakukan dengan menggunakan Heli," ujarnya. Sementara itu, pencarian jenasah yang dilakukan KRI Kakap, KRI Untung Surapati, KRI Belibis dan sejumlah kapal lainnya pada hari ini dinyatakan nihil. Tim pencari hanya menemukan enam buah pelampung KM Teratai Prima yang terapung di perairan Kabupaten Barru, Sulsel. "Satu pelampung masih utuh sementara lima lainnya dalam kondisi sudah terpakai," katanya. Selain pelampung, personil SAR juga menemukan sejumlah peralatan dapur yang terbuat dari plastik, seperti baskom dan timba serta beberapa panci, mengapung di Perairan kabupaten Pangkep. Tim SAR tidak mengamankan peralatan dapur tersebut, namun hanya enam pelampung yang digunakan sebagai barang bukti untuk pencarian jenasah selanjutnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009