Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengajukan somasi kepada pemerintah karena dinilai gagal dalam melindungi warga negaranya yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di dalam maupun luar negeri.

"Pemerintah tidak menunjukkan itikad baiknya karena tidak segera menandatangani Konvensi Internasional PBB tahun 1990 tentang perlindungan PRT dan hingga kini tidak ada undang-undang khusus perlindungan PRT," kata Kepala Litbang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Restaria Fransisca Hutabarat dalam acara pembacaan somasi di Kantor LBH Jakarta, Senin.

Pembacaan somasi itu dilaksanakan bertepatan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga, yang jatuh pada 15 Februari dan diperingati di sejumlah kota besar di Indonesia seperti Yogyakarta, Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Menurut Restaria, masalah yang dialami para PRT tidak terekspos dengan benar karena seringkali berita yang diangkat media massa dan masyarakat hanya tentang kondisi korban yang sudah meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

Padahal, katanya, sebagian PRT memiliki kondisi yang demikian terisolasi sehingga rentan terhadap kekerasan fisik, psikis, maupun mental.

"Kebanyakan  PRT hanya bergantung dari kebaikan majikan yang menentukan jam kerja, upah dan jaminan kesehatan. Namun tidak ada data yang jelas karena PRT dianggap sebagai pekerja informal, oleh sebab itu luput dari pengawasan," kata Restaria.

Oleh karena itu, Tim Pembela PRT menuntut tersedianya aturan yang jelas bagi PRT, seperti aturan tentang pemenuhan upah yang layak, hak untuk berorganisasi, perlindungan hukum, aturan jam kerja dan istirahat, serta aturan tentang jaminan kesehatan dan jaminan sosial.

Tim Pembela PRT, lanjut dia, menilai bahwa tuntutan itu akan terpenuhi apabila pemerintah melakukan empat tindakan yakni pertama, meratifikasi Konvensi Internasional PBB tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya tahun 1990.

Kedua, melakukan revisi UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang mengacu pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terdapat dalam Konvensi Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya tahun 1990.

Ketiga, mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang di dalamnya memuat pengakuan Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja serta menjamin situasi dan kondisi kerja yang layak.

Keempat, kata Restaria, adalah mengambil peran aktif dalam mendorong lahirnya Konvensi ILO tentang Pekerja Rumah Tangga.

Sedangkan anggota Tim Pembela PRT Marina Pangaribuan mengatakan, pihaknya memberi waktu selama 14 hari sejak somasi pertama disampaikan pada Senin (15/2).

Bila tidak diindahkan oleh Presiden maupun para pembantunya, maka Tim Pembela PRT akan mengajukan somasi kedua pada 1 Maret 2010.

"Dan bila masih belum ada tanggapan, somasi ketiga akan diajukan pada 1 April 2010. Tetapi jika masih juga tak ada tanggapan dari pemerintah, kami akan mengeluarkan gugatan pada 1 Mei 2010," ujar Marina yang mendampingi Restaria.
(IFB*A041/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010