Denpasar (ANTARA News) - Nyoman Suryadharma, pengacara Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa, dinyatakan melanggar kode etik advokat, sehingga Majelis Kehortamatan Peradi menjatuhkan vonis skorsing enam bulan tidak boleh berpraktek pengacara.

"Teradu (Suryadarma) telah melanggar pasal 7 huruf E UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat dan kode etik advokat, menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara selama enam bulan tidak boleh melaksanakan praktek advokat," kata Ketua Majelis Kehormatan Nyoman Budi Adnyana membacakan amar putusan sidang pelanggaran kode etik di Denpasar, Sabtu.

Adnyana menyatakan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan yakni keterangan para saksi baik pengadu maupun teradu, saling bersesuaian yang memperkuat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Suryadarma.

Suryadarma diadukan Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang terdiri dari berbagai organisasi kewartawanan yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), PWI Reformasi, PWI, Persatuan Wartawan Multimedia (Porwami), dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI).

Wartawan mengadukan Suryadarma karena diduga merekayasa dan mempengaruhi saksi Nengah Mercadana agar berbohong saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan terdakwa Susrama.

Di depan sidang, Mercadana mengaku diminta Suryadarma berbohong dengan menyatakan pada 11 Februari 2009 (waktu yang diyakini Prabangsa dibunuh) agar masuk kerja. Padahal saat itu, kepala tukang pada pembangunan rumah Susrama di Banjar Petak, Desa Bebalang, Kabupaten Bangli itu, sebenarnya tidak masuk kerja.

Menurut Ketua Majelis Kehormatan, Suryadarma tidak secara langsung meminta Mercadana berbohong, namun sikap dan ucapannya dapat menyimpulkan telah terjadi upaya mempengaruhi saksi untuk menyatakan hal yang tidak sebenarnya.

"Hal itu jelas bertentangan dengan kode etik advokat (KEA). Pengacara itu dalam menjalankan profesinya harus menjaga etika dan moralitas," ucap Adnyana.

Ketua Majelis juga menilai tindakan Suryadarma dianggap dapat menciderai profesi advokat sebagai profesi terhormat, sehingga pengaduan pihak SJB yang melaporkan Suryadarma telah melanggar kode etik, dapat diterima.

Majelis Kehormatan menyebut ada yang meringankan terdakwa, yaitu selalu hadir di persidangan dan berperilaku sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan.

Selain menskorsing selama enam bulan, Suryadarma juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp2,5 juta dan mengembalikan kartu anggota ke DPP Peradi.

Pria ini diberi waktu 21 hari untuk menempuh upaya hukum.

"Jelas saya akan banding. Coba baca baik-baik bunyi pasal 7 huruf E, biar kalian pintar. Tidak ada istilah saya mengarahkan saksi untuk berbohong. Itu hanya bahasa jaksa dan penyidik," ujarnya sengit usai disidangkan. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010