Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sedang menyidik kasus dugaaan korupsi pada penyertaan modal kerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bungo Dana Mandiri di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, untuk membangun pusat perbelanjaan mewah di tempat tersebut bernilai miliaran rupiah.

Penyidik masih mengumpulkan data terkait penyertaan modal Pemkab Bungo melalui BUMD kepada PT Permata Batanghari Propertindo (PBP) untuk membangun Wiltop Plaza di Kabupaten Bungo, kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, Minggu.

Akhir pekan lalu, tim dari Kejaksaan Tinggi Jambi sudah turun langsung ke Kabupaten Bungo untuk memeriksa beberapa mantan dan pejabat di lingkungan kabupaten tersebut yang diduga mengetahui kasus itu.

Pemeriksaan tersebut bertujuan mengumpulkan data dalam mengungkap kasus tersebut yang dilaporkan warga setempat langsung ke Kejati Jambi beberapa waktu lalu.

"Saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan data, bila nanti dalam pemeriksaan ada indikasi dugaan pelanggaran tindak pidana korupsinya, akan diproses, namun bila tidak ada akan dihentikan," kata Andi Herman.

Namun sebagai pimpinan tim yang memeriksa kasus ini, Aspidsus Andi Herman mengakui, saat ini belum menerima laporan resmi dari tim yang memeriksa beberapa pejabat Pemkab Bungo yang suduah diperiksa.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan akan dievaluasi kembali karena seluruh saksi yang diperiksa baru dimintai keterangannya, terkait penyertaan modal Pemkab di PT Permata Bungo Plaza yang dulu salah satu asetnya Wiltop Plaza.

Pejabat yang dimintai keterangan atau diperiksa oleh penyidik Kejati Jambi adalah Kabag Umum dan Humas Eko Wijakso, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKDA) Ridwan Is, serta beberapa staf lainnya serta mantan beberapa Sekda seperti Usman Hasan, Choliq Darmawan, serta S Budi Hartono.

Sementara itu informasinya penyertaan modal Pemkab Bungo dalam pembangunan Wiltop Plaza, kepemilikan saham di dalam pembangunan Bungo Plaza tersebut berdasarkan pembagian saham sebesar 70:30 persen.

Sebesar 70 persen merupakan saham PT Permata Batanghari Propertindo senilai Rp35 milyar, sedangkan 30 persen merupakan saham miliki BUMD PT Bungo Dani Mandiri Utama dan keseluruhan nilai pemegang saham tersebut tercantum dalam adendum perjanjian kerja sama nomor 135A/BDMU/V/2004 dan berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS) yang ditandatangani oleh para pihak pemegang saham di tempat dan waktu sebagaimana awal berita acara RPUS. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010