Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menilai pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono sukar dilakukan jika dilihat dari berbagai aspek. "Pemakzulan sangat sulit," kata Mahfud di Gedung MK di Jakarta, Kamis.

Menurut Mahfud, baik dari segi hitung-hitungan politis maupun ketentuan yuridis dalam aturan konstitusional, meskipun dimungkinkan, proses pemakzulan terhadap Boediono sulit dilakukan.

Mahfud melajutkan, kesulitan proses pemakzulan akan terjadi jika partai-partai yang membela kebijakan "bail out" Century tetap berpegang teguh dan tidak menyetujui pemakzulan Wapres.

Ia juga mengemukakan, proses pemakzulan harus melewati beberapa "jembatan" yang dinilai sangat panjang dan sukar untuk dilaksanakan pada saat ini.

Pasal 7B UUD 1945 ayat 3 menyebutkan, pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan jika didukung olej sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Selanjutnya, Pasal sama ayat 4 menyebutkan, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima MK.

Bila MK memutuskan Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Sedangkan keputusan MPR atas usul pemberhentian tersebut harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Sebelum keputusan MPR diambil, Presiden dan atau Wakil Presiden harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

M040/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010