Kupang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memeriksa mantan Bupati Ende Paulinus Domi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bocornya dana APBD kabupaten itu tahun 2005 dan 2008 senilai sekitar Rp3,5 miliar.

Pemeriksaan terhadap Paulinus Domi yang kini menjabat sebagai anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Golkar itu tanpa harus menunggu surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, kata Humas Kejaksaan Tinggi NTT Muib, SH, di Kupang, Kamis.

"Kita sudah mengirim surat panggilan kepada mantan Bupati Paulinus Domi awal pekan ini untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dana ABPD Ende senilai 3,5 miliar," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Faried Haryanto, SH, MH mengatakan pemanggilan Paulus Domi mengacu pada Undang-undang nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa untuk pemeriksaan terhadap anggota MPR, DPD, DPR dan DPRD yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tanpa harus ada surat izin pemeriksaan.

Artinya, kata dia, pemanggilan terhadap Paulinus Domi tanpa harus menunggu surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri, apalagi surat permohonan izin pemeriksaan sudah terlalu lama diajukan ke Menteri Dalam Negeri.

"Kami sudah terlalu lama menunggu surat izin dari Menteri Dalam Negeri untuk memeriksa Paulinus Domi sehingga proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan mengacu pada UU nomor 27 Tahun 2009," kata Faried.

Ia mengatakan, jika tidak ada hambatan maka proses pemeriksaan terhadap tersangka Paulinus Domi dapat dilakukan di Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat (12/3) pekan depan.

Dalam kasus bobolnya dana APBD Ende ini, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni mantan Sekda Ende Iskandar Mberu, mantan Bupati Ende Paulinus Domi dan pengusaha Semuel Matutina.

Humas Kejaksaan Tinggi NTT Muib menambahkan, untuk tersangka Iskandar Mberu dan Semuel Matutina, proses persidangannya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Kupang.

Keputusan tersebut setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk keamanan selama proses persidangan berlangsung, katanya.

(T.B017/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010