Bandung (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis menggelar sidang tertutup kasus pertunjukan penari telanjang (striptease) di Cafe Bell Air Bandung, Jawa Barat, pada malam pergantian tahun baru 2010 yang lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Made Sukadan dengan Jaksa Penuntut Umum Dodi Junaedi tersebut dimulai pukul 11.30 dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan dari empat orang saksi, tiga diantaranya polisi.

Para pengunjung serta wartawan yang datang ke pengadilan tidak diizinkan masuk dan meliput suasana sidang.

Para wartawan hanya dapat menunggu di tangga masuk menuju ruang sidang.

Usai sidang, para penari telanjang yang disidangkan langsung berlari sambil menutupi wajahnya dengan tangan.

Sidang ini menghadirkan terdakwa empat penari perempuan masing-masing berinisial G, A, NA, IS, dan dua pria yakni manager atau pengelola Cafe Bell Air, Natal Haryadi dan promotor atau agen penari, Yapet.

Para penari telanjang diancam pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 282 KUHP.

Sedangkan manajer Cafe Bell Air dan event organizer sebagai penanggung jawab dan fasilitator dijerat pasal 33 Undang-undang tentang Pornografi dan pasal 282 KUHP

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Junaedi, yang ditemui usai sidang, enggan berkomentar kepada para wartawan tentang proses sidang.

"Kalau mau jelas, silahkan datang ke kantor saja di Jalan Jakarta," katanya.

Pada hari pertama tahun 2010 dinihari lalu, tim reserse kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung menggerebek pertunjukan tari erotis di Bell Air Cafe di kawasan belanja dan kuliner Paskal Hypersquare, Jalan Pasirkaliki, Bandung.

Para penari erotis, seorang pengelola Bel Air dan agen keempat penari asal Jakarta itu langsung dibawa ke kantor polisi dan kemudian ditahan.

(U.PK-ASJ/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010