Bandung (ANTARA News) - Kepala Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin Mudjito mengatakan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah wajib lapor selama dua tahun setelah bebas bersyarat.

"Masih harus lapor ke Badan Pemasyarakatan dan kejaksaan. Dan kalau mau ke luar negeri ya tentu saja harus minta izin dulu dari menteri," kata Mudjito mengenai dibebaskannya Burhanuddin dari Sukamiskin, Bandung, Sabtu.

Murdjito juga mengatakan, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah Burhanuddin memenuhi syarat administratif dan subtantif, termasuk juga ada jaminan sebesar Rp 200 juta dari pihak keluarga."Sebenarnya bebas murninya masih tiga atau empat bulan lagi," kata Murdjito. Burhanuddin telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

Dia terbukti bersalah atas kasus korupsi aliran dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Pengadilan tingkat kasasi memvonisnya tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Burhanuddin resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Agustus 2009 setelah sebelumnya mendekam di LP Cipinang.(ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010