Kupang (ANTARA) - Personel Kepolisian Resort Kupang Kota menahan tiga pelajar SMA yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja di Kupang, Jumat siang, oleh massa yang menamakan diri Cipayung Plus Bergerak.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Brigadir Jenderal Polisi Ama K Dwikorjanto, kepada wartawan di Kupang, Jumat, mengatakan tiga pelajar SMA itu ditahan saat dorong-mendorong yang berujung pada tindakan anarkis.

Baca juga: Pemprov Jatim minta polisi cari dalang pengerusakan di sela unjuk rasa

"Kami tentu akan memanggil koordinator lapangan mereka untuk memberikan keterangan dan alasan kenapa sehingga ada pelajar SMA dalam aksi itu," katanya.

Ia mengatakan, mereka nanti akan diidentifikasi untuk kemudian pihak kepolisian akan mengontak orangtua mereka untuk diberi pengarahan. "Ya nanti kami akan panggil orangtua mereka juga. Kami juga akan nasihati mereka atas aksi menjurus ke anarkis yang sudah dilakukan oleh para pelajar itu," tambah dia.

Iai mengharapkan para pengunjuk rasa bisa lebih santun dalam menyampaikn aspirasi mereka dengan tidak merusak fasilitas umum di depan Kantor DPRD NTT.

Baca juga: Gubernur Lampung: Kita akan sosialisasikan UU Cipta Kerja

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020