Keberadaan massa bayaran tersebut ditemukan petugas saat memeriksa ponsel para perusuh serta pengakuan orang-orang yang diamankan oleh polisi
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki fasilitator perusuh bayaran yang menunggangi unjuk rasa menolak Omnibus Law dan membuat kericuhan termasuk merusak sejumlah fasilitas umum pada Kamis (8/10).

"Pihak mana yang memfasilitasi nanti kita dalami," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ysuri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Polda Metro pulangkan pelajar yang diamankan saat unjuk rasa

Yusri mengatakan pihak kepolisian mengamankan sebanyak 1.192 orang yang terlibat dalam bentrok dengan petugas. Polisi kemudian mendata dan memintai keterangan kepada orang-orang tersebut dan mendapati adanya perusuh yang janjikan akan mendapat bayaran.

"Kita masih dalami nanti kita ambil keterangan dari mereka (perusuh yang diamankan) semuanya, ini bisa membantu kita para penyidik," tambahnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya sebut 18 pos polisi dirusak perusuh

Polisi juga mulai memeriksa sejumlah kamera CCTV yang merekam aksi perusakan fasilitas umum dan fasilitas kepolisian.

Penyidik juga menemukan perusuh bayaran yang didatangkan dari luar Jakarta seperti Purwakarta, Karawang, Bogor, dan Banten.

"Dia tidak tahu apa itu UU Cipta Kerja, yang dia tahu ada undangan untuk datang, disiapkan tiket kereta api, disiapkan truk, disiapkan bus, kemudian ada uang makan untuk mereka semua," kata Yusri.

Keberadaan massa bayaran tersebut ditemukan petugas saat memeriksa ponsel para perusuh serta pengakuan orang-orang yang diamankan oleh polisi.

Baca juga: Polisi temukan perusuh bayaran tunggangi demo tolak Omnibus Law

"Darimana kita bisa bilang itu? Dari bukti-bukti handphone dan keterangan yang kita terima dari mereka," tuturnya.

Dari 1.192 orang yang diamankan, sebanyak 285 orang dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum hingga membawa senjata tajam.

"Ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan tidak dia itu sebagai tersangka, tidak," ujar Yusri.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020