Mamuju (ANTARA News) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyesalkan tindakan aparat keamanan dan panitia yang dinilai sengaja menutupi kegiatan Konfrensi Daerah (Konperda) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulbar, dilaksanakan tertutup untuk jurnalis.

Ketua Bidang Organisasi PWI Sulbar, Adi Arwan Alimin, di Mamuju, Minggu, mengatakan, pelaksanaan Konferda Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sulbar yang dilaksanakan di Hotel Mamuju Beach itu telah menciderai kebebasan pers, karena sengaja menghalangi wartawan yang hendak melakukan kegiatan konferda tersebut.

"Pihak panitia dan keamanan semstinya tidak melakukan tindakan konyol yang sengaja menghalangi kegiatan pekerja pers, karena jurnalis dalam melakukan kegiatannya juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang ini menjamin kemerdekaan pers dan melindungi hak pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,"ucapnya.

Ia mengatakan, kegiatan Konferda seperti ini sesungguhnya terbuka untuk umum dan tidak ada aturan yang mengatur untuk dilakukan pelarangan peliputan pada kegiatan itu.

"Tindakan aparat dan panitia penyelenggara jelas merupakan tindak pelanggaran hak mendapatkan informasi karena menghalangi terhadap jurnalis untuk melaksakan tugas profesional, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40/1999 pasal 18," jelasnya.

Adi menuturkan, berdasarkan pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 sudah sangat jelas arahnya bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

"Kami kecam tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan panitia penyelenggara konferda PDIP Sulbar karena sengaja menghalangi tugas jurnalistik," kuncinya. (KR-ACO/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010