Tidak ada permohonan dari bank mana pun untuk kebutuhan likuiditas
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan hingga saat ini belum ada bank yang mengajukan permohonan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) setelah bank sentral ini menerbitkan skema baru pinjaman.

“Tidak ada permohonan dari bank mana pun untuk kebutuhan likuiditas,” kata Gubernur BI itu dalam jumpa pers virtual usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2020 di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kondisi likuiditas perbankan saat ini melimpah seiring dengan kelonggaran yang diberikan bank sentral ini salah satunya melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar Rp155 triliun dan ekspansi moneter Rp496,8 triliun.

Total injeksi likuiditas yang dikeluarkan Bank Indonesia hingga 9 Oktober 2020 mencapai Rp667,6 triliun.

Baca juga: BI: Permintaan kredit rendah, injeksi likuditas capai Rp667,6 triliun

Meski begitu bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas, lanjut dia, likuiditas masih bisa dipenuhi dengan melakukan transaksi repurchase agreement ke BI menggunakan Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki bank bersangkutan.

Sebelumnya BI menerbitkan revisi ketiga PLJP yang ditujukan untuk penyediaan likuiditas jangka pendek bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

Dalam skema baru PLJP itu suku bunga diturunkan menjadi suku bunga lending facility ditambah 100 basis poin.

Sebelumnya suku bunga yang diberikan adalah lending facility ditambah 400 basis poin.

Baca juga: OJK: Industri perbankan saat ini terjaga dan solid, berkat stimulus

Adapun besaran suku bunga lending facility yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) per Oktober 2020 adalah tetap dipertahankan mencapai 4,75 persen.

Apabila ada bank yang mengajukan PLJP, kata dia, maka bank tersebut harus memenuhi persyaratan di antaranya menyediakan jaminan berupa SBN dan agunan kredit yang memenuhi persyaratan.

Perry Warjiyo menambahkan adanya skema baru PLJP yang berlaku akhir September 2020 itu juga bagian dari penguatan koordinasi antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat bank diawasi oleh OJK.

Baca juga: OJK: Likuiditas perbankan kuat, tidak ada alasan "rush money"

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020