Bogor (ANTARA News)) - Kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan (NIK) tidak bisa digandakan, kata Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Tri Atmojo Sejati, S.I.,S.H.,M.Si.

Pada acara bertajuk "Dialog Panel Nasional tentang KTP Tunggal" di Bogor, Sabtu, dia mengatakan bahwa KTP berbasis NIK baru direalisasikan pada tahun 2011.

"Satu tahun delapan bulan lagi sistem KTP berbasis NIK tunggal sudah diterapkan di seluruh daerah. Setelah itu, tidak ada istilah KTP ganda lagi," katanya kepada ANTARA News.

Dalam dialog yang diselenggarakan oleh Universitas Pakuan tersebut, Atmojo mengatakan bahwa penerapan NIK tunggal harus diselerasi dengan adanya perhatian serius dari pemerintah daerah. Misalnya, adanya peraturan daerah tentang administrasi kependudukan, yang kemudian didukung pembiayaan.

Sementara itu Taufik Effendy, anggota Komisi II DPR RI yang juga mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan tentang KTP berbasis NIK tidak lain untuk menghapuskan maraknya kasus KTP ganda.

"Dengan sistem ini, KTP milik seseorang bisa diakses di seluruh Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak bisa membuat KTP di daerah lain," paparnya.ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010