Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Fahmi Mochtar, dalam kasus dugaan korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi.

Fahmi menjalani pemeriksaan sekira lima jam di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ketika meninggalkan gedung KPK sekira pukul 14.00 WIB, Fahmi tidak banyak memberikan keterangan kepada para wartawan. "Saya hanya diperiksa sebagai saksi," kata Fahmi.

Rencananya, Fahmi akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus yang sama. Namun, Fahmi tidak menjelaskan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo (EWS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi.

"Dalam kasus itu KPK telah menetapkan EWS sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Johan menjelaskan, EWS ditetapkan sebagai tersangka terkait peran dan wewenangnya ketika menjabat sebagai direktur utama perusahaan di bidang kelistrikan itu.

Namun, Johan tidak menjelaskan secara rinci peran Eddie dalam kasus itu.

Dia hanya menjelaskan, Eddie dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur-unsur pasal itu antara lain adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain serta dapat mengakibatkan kerugian negara.

"EWS ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Maret lalu," kata Johan.

Kasus proyek Rencana Induk Sistem Informasi PLN itu dijalankan sejak 2000 sampai 2006. Untuk tahap awal, proyek itu dilakukan di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang.

KPK menduga ada penggelembungan harga dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp45 miliar.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terkait, antara lain mantan Dirut PLN, Fahmi Mochtar yang juga pernah menjabat sebagai petinggi PLN di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang.
(T.F008/A033/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010