Jakarta (ANTARA News) - Mantan direktur utama PT PLN (Persero), Eddi Widiono Suwondo, keberatan dengan putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi.

"Sejauh ini juga belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Eddie Widiono melakukan mark up," kata Maqdir Ismail, pengacara Eddie Widiono, di Jakarta, Rabu.

Maqdir mengatakan, proyek Costumer Information System (CIS) yang semula bernama Rencana Induk Sistem Informasi itu justru terbukti melindungi keuangan negara.

Setelah proyek tersebut berjalan, pendapatan PLN 2007 yang terlindungi mencapai Rp19 triliun atau rata-rata Rp1,6 triliun per bulan. Angka itu didapat dari penjualan listrik sekitar 27 miliar Kwh kepada sekitar 3,4 juta pelanggan di Jakarta Raya dan Tangerang.

"Sebelum proyek tersebut tersebut berjalan, pendapatan PLN tersebar di berbagai unit. Data pendapatan tersebut tidak bisa segera terpantau," kata Maqdir.

Maqdir menguraikan, proyek yang dibuat oleh PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) bekerja sama dengan Politeknik ITB pada 1994 itu merupakan hasil studi Konsultan NG Gilbert pada Oktober 1993 tentang Distribution Management Program (DMP).

Proyek itu juga pernah dibiayai Bank Dunia. Bank Dunia mendanai pengadaan hardware untuk 2 cabang dalam rangka implementasi Sistem Informasi Pelayanan Pelanggan berbasis TUL-1994.

Customer Information System (CIS) akhirnya diterapkan melalui outsourcing di Disjaya. Pilihan outsourcing yang diambil oleh Direksi dan disetujui Dewan Komisaris PLN pada tahun 2000 karena kondisi finansial PLN terbatas, sementara ada tuntutan efisiensi baik dari pemerintah maupun pelanggan.

Magdir berpendapat, kemungkinan KPK mempersalahkan Eddie karena penunjukan langsung PT Metway sebagai penyedia jasa oursourcing.

Maqdir beralasan, proses penunjukan rekanan itu sudah sesuai prosedur. Berdasarkan SK 038/1998, kebijakan tersebut diambil dengan tepat karena telah memenuhi syarat untuk dapat dilakukan penunjukan langsung, yaitu syarat spesifik karena proses bisnis ini hanya ada di PLN (berbasis TUL-1994).

Kemudian syarat kontinuitas pekerjaan karena sejak pembangunannya tahun 1996, dukungan teknis selama pengelolaan 2001-2003 telah dilakukan oleh PT Netway, serta syarat mendesak karena menghadapi perubahan tarif dasar listrik setiap triwulan.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo (EWS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi.

"Dalam kasus itu KPK telah menetapkan EWS sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terkait, antara lain mantan Dirut PLN, Fahmi Mochtar, yang juga pernah menjabat sebagai petinggi PLN di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang.

(F008/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010