Jakarta (ANTARA News) - Mantan direktur utama PLN, Eddie Widiono Suwondo, sampai sekarang belum menerima surat dari KPK mengenai penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi.

"Klien saya sampai sekarang belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK," kata kuasa hukum Eddie Widiono, Maqdir Ismail, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddie Widiono Suwondo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi.

Eddie dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur-unsur pasal itu antara lain adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain serta dapat mengakibatkan kerugian negara.

Kasus proyek Rencana Induk Sistem Informasi PLN itu dijalankan sejak 2000 sampai 2006. Untuk tahap awal, proyek itu dilakukan di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang.

KPK menduga ada penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

Maqdir juga menyebutkan sangkaan kliennya telah melakukan mark up proyek Rencana Induk Sistem Informasi PLN DKI Jakarta Raya dan Tangerang, patut dipertanyakan.

"Tuduhan itu tidak jelas, mark up-nya dimana?, pelakunya siapa?, dan siapa yang diuntungkan?," katanya.

Karena itu, Maqdir mencurigai penetapan kliennya sebagai tersangka itu, merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010