Pamekasan (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menargetkan dalam sepekan ini sudah bisa mengumpulkan data dugaan korupsi bantuan buku perpustakaan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) di wilayah setempat.

"Kami sudah meminta keterangan kepada sejumlah pihak tentang dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan dalam waktu sepekan kemungkinan data sudah rampung," kata Kasi Intel Kejari Pamekasan, Sistoyo, Kamis.

Ia menjelaskan, para pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi bantuan buku perpustakaan itu antara lain para kepala sekolah dan rekanan pelaksana distribusi bantuan buku.

Kejari juga akan meminta keterangan sejumlah pejabat di lingkungan Disdik Pamekasan sebagai penanggung jawab kegiatan, termasuk orang dekat salah satu pejabat yang selama ini disebut-sebut sebagai aktor intelektual penyimpangan bantuan buku itu.

"Yang jelas kami akan berkerja secara serius dalam mengusut dugaan penyimpangan bantuan buku di Disdik Pamekasan ini," katanya.

Dugaan penyimpangan bantuan buku di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan itu terbongkar karena banyak lembaga penerima bantuan yang mengeluhkan adanya bantuan buku yang tidak sesuai dengan nilai bantuan yakni hanya dalam kisaran Rp7 juta dari total nilai bantuan Rp49.600.000,00 untuk masing-masing lembaga penerima bantuan.

Selain itu, buku yang didistribusikan juga salah, yakni berupa buku untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), padahal bantuan pengadaan buku dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) senilai Rp1,9 miliar itu untuk 40 lembaga pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), baik negeri dan swasta yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan.

Selain terjadi pengurangan dalam nilai bantuan dari yang seharusnya Rp49.600.000,00 menjadi hanya senilai Rp7 juta, pengadaan proyek bantuan buku dari pemerintah pusat itu dilakukan dengan sistem penunjukan.

Padahal, sesuai dengan ketentuan, sistem penunjukan itu hanya bisa dilakukan jika nilai nominal proyek berada di bawah Rp50 juta, namun jika nilainya Rp50 juta atau lebih maka harus dilakukan lelang. Itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam Keppres tersebut diatur enam butir ketentuan pengadaan barang bisa dilakukan dengan sistem penunjukan. Keenam butir itu antara lain untuk penanganan darurat seperti pertahanan negara, penyedia jasa pengadaan barang merupakan jasa tunggal, pekerjaan yang memang harus dirahasiakan karena menyangkut pertahanan dan keamanan negara, dan pekerjaan skala kecil dengan nilai di bawah Rp50 juta.

Selanjutnya, pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat, dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di Jawa Timur, hanya Kabupaten Pamekasan dari 38 kabupaten/kota yang ada yang mendapatkan bantuan pengadaan buku `adhock` itu.

Semula, pihak pelaksana proyek pengadaan buku ini berjanji akan mengganti buku tersebut dan menyesuaikan dengan nilai nominal bantuan, namun hingga kini buku belum diganti.

Akibatnya, buku bantuan dari pemerintah pusat senilai Rp1,9 miliar itu tidak berfungsi, karena memang bukan untuk tingkat SMP dan SMA, tapi untuk siswa tingkat Sekolah Dasar (SD). (ZIZ/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010