Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mulai Rabu memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta, Ibrahim, yang tertangkap tangan oleh KPK tengah menerima uang diduga suap.

"Hari ini Dirjen Pengadilan Militer dan TUN, mengeluarkan pemberhentian sementara terhadap hakim itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan hakim Ibrahim dan seorang pengacara Adner S sebagai tersangka kasus suap.

Hakim tersebut tertangkap tangan oleh KPK di atas mobil tengah menerima uang Rp300 juta di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Nurhadi menyatakan, putusan pemberhentian sementara itu, dari hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang dipimpin Wakil Ketua MA Non Yudisial, Ahmad Kamil.

"MA menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menyidik kasus itu," katanya.

Ia menambahkan, MA juga sudah memerintahkan Badan Pengawasan MA dan Kepala Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPK.

Dikatakan, nantinya jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah, akan langsung dipecat. "Tapi melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," katanya.

Ibrahim diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari Adner terkait kasus yang bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta.

KPK menjerat Ibrahim dengan pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Adner dijerat pasal 6 ayat (1) dan atau pasal 15 Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan, keduanya akan ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ibrahim (Ib) yang diduga menerima suap Rp300 juta dari seorang pengacara berinisial Adner S (AS).

"Sekitar pukul 10.30 WIB KPK tangkap seorang hakim IB dan pengacara AS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Johan menjelaskan, keduanya ditangkap ketika mengendarai mobil di kawasan Cempaka Putih.

Tim KPK membuntuti keduanya sejak keduanya berada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Cikini, Jakarta Pusat.

Ketika keduanya tiba di kawasan Cempaka Putih, IB dan AS keluar dari mobil masing-masing dan terjadi penyerahan plastik.

"Sesaat setelah itu, keduanya ditangkap," kata Johan.

Setelah diperiksa, plastik itu berisi dua kertas berwarna coklat. Kedua kertas itu berisi uang sebanyak Rp300 juta.

Johan menjelaskan, suap itu diduga terkait penanganan kasus yang ditangani oleh pengacara AS. "Suap diduga supaya kasus yang ditangani AS menang," kata Johan.

Johan tidak bersedia menjelaskan perkara tersebut secata rinci.

Sumber informasi menyebutkan, suap itu terkait kasus pertanahan. Kasus itu diduga melibatkan sebuah perusahaan berinisial PT S yang dulu bernama PT T. Perusahaan itu pernah tersangkut sengketa tanah kehutanan.

Perusahaan ini terlibat sengketa hingga ke pengadilan. Sengketa berlanjut pada gugatan terhadap kebijakan instansi pemerintah, sehingga sampai ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010