Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum memberi tenggat waktu 14 hari kepada penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menyelesaikan berkas kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp1,3 triliun.

"Sudah disepakati untuk diselesaikan berkas dengan empat tersangka dalam waktu 14 hari atau sampai 14 April 2010 mendatang," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono, usai pelantikan Satuan Tugas (Satgas) Sumber Daya Alam Lintas Negara di Jakarta, Rabu.

Tenggat waktu itu adalah kesimpulan dari pertemuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dengan Kejagung dan Ditjen Pajak di Jakarta, Rabu.

Berkas kasus Asian Agri telah bolak balik dari Dirjen Pajak ke Kejagung, dengan alasan petunjuk jaksa belum dipenuhi.

Penggelapan pajak PT Asian Agri diduga terjadi antara 2002 sampai 2005 dengan modus merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan.

Pajak yang digelapkan anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun.

Dalam kasus itu, 11 orang sempat ditetapkan sebagaii tersangka, kemudian kejaksaan menyatakan tiga tersangka dimajukan terlebih dahulu karena sudah memenuhi unsur tindak pidana umum.

Darmono menyatakan, dari hasil ekspos, sudah ditemukan hambatan formil dan materil penanganan berkas Asian Agri yang selama ini bolak-balik antara Kejagung dan Ditjen Pajak.

"Berkas Asian Agri selama ini bolak-balik, tidak ada titik temunya," katanya.

Ia mengatakan berkas tersebut harus diperbaiki, seperti keterangan saksi harus fokus ke tersangkanya. "Di dalam berkas itu ada 49 saksi," katanya.

Dia melanjutkan, yang paling utama dan harus didahulukan dahulu adalah empat berkas atau empat tersangka, diantaranya seseorang berinisial F. (*)

R021/J006/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010