Beijing (ANTARA News) - China Selasa mengeksekusi seorang narapidana penyelundup obat Jepang, yang membuatnya menjadi orang Jepang pertama yang menjalani hukuman mati di negara itu sejak hubungan diplomatik mereka pulihkan kembali pada 1972.

Mitsunobu Akano, 65 tahun, menjalani hukuman mati di provinsi timur laut Liaoning, menurut laporan kantor berita China, Xinhua, mengutip pengumuman pengadilan tinggi China, Mahkamah Besar Rakyat.

Tokyo membenarkan, bahwa para penjabat China telah menginformasikan kepada para diplomat Jepang, tak lama setelah eksekusi itu dilakukan.

Perdana Menteri Jepang, Yukio Hatoyama, sekali lagi mengatakan, bahwa kasus tersebut `sangat disesalkan.`

Akano ditahan pada September 2006 di satu bandara di kota timur laut Dalian karena berusaha menyelundupkan 2,5 kilogram narkotika dari China ke Jepang.

"Pengadilan memiliki bukti nyata yang tak bisa dibantah atas penyelundupan obat itu, dan hukuman mati dijatuhkan serta dilakukan sesuai dengan undang-undang China," kata Xinhua mengutip pengumuman itu.

Pengumuman itu mengatakan, bahwa Akano telah diancam berdasarkan undang-undang.

Laporan mengatakan, beberapa dari obat tersebut disembunyikan di dalam kopor namun tidak ada detil orang yang memilikinya.

Para penjabat pada pengadilan tinggi China tidak segera menjawab permintaan komentar mengenai kasus itu.

Akano semula dituntut hukuman mati pada Juni 2008 dan divonis tahun lalu, kata media resmi China itu.

Hatoyama, yang berbicara sebelum menerima konfirmasi eksekusi, mengatakan: "Dari sudut pandang Jepang hukuman itu sangat disesalkan, bahkan kalaupun sistem hukum mereka berbeda. Namun tidak banyak bisa dilakukan Jepang untuk masalah ini."

Menteri Kehakiman Jepang, Keiko Chiba, menyatakan khawatir bahwa kasus itu `akan menjadi pemicu tindakan balasan dari rakyat Jepang`, menurut kantor berita Jepang lainnya, Jiji Press.

Beijing telah menginformasikan Jepang mengenai rencananya untuk mengeksekusi tiga warga Jepang lainnya, juga penyelundup obat terlarang, pada Kamis.

Mereka adalah Teruo Takeda, 67 tahun dari kota Nagoya, Hironori Ukai, 48 tahun dari provinsi Gifu dan Katsuo Mori, 67 tahun, dari provinsi Fukushima.

Jepang menerapkan hukuman mati, biasanya dalam kasus-kasus yang melibatkan beberapa pembunuhan.

Pada pekan lalu, kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesti Internasional menyeru Beijing agar menyiarkan berapa banyak orang yang dijatuhi hukuman mati tiap tahun.

Amnesti menunjuk angka tampaknya `ribuan` dan lebih dari seluruh dunia kecuali China jika dikumpulkan.

Data seperti itu tak disiarkan oleh China, karena dipandang sebagai rahasia negara.

Pada Desember lalu, China mengeksekusi warga Inggris, Akmal Shaikh, 53 tahun, ayah dari tiga anak yang dipenjarakan karena menyelundupkan obat.

Para pendukungnya mengatakan, dia sakit jiwa dan London berulang kali mengimbau Beijing untuk membebaskannya.

China tampak lambat dalam melakukan reformasi sistem hukuman mati setelah mengakui beberapa kegagalan pengadilan.

AFP/H-AK/B002

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010