Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Jakarta, Selasa, mengatakan, dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan ternyata banyak aparat dari Ditjen Pajak yang memiliki rekening dengan jumlah uang yang besar.

Banyak yang mempunyai rekening dengan jumlah uang besar namun belum tentu uang itu terkait dengan kasus pidana sebagaimana yang terjadi pada Gayus, katanya ketika ditemui wartawan di sela-sela Raker Telematika.

Ito mengaku tidak mengetahui secara persis berapa orang dan berapa banyak uang yang dimiliki staf Ditjen Pajak.

Menurut Ito, masalah isi rekening aparat Ditjen Pajak itu tidak bisa disampaikan ke publik karena ada aturan kerahasiaan laporan dari PPATK.

Ia menjelaskan, laporan PPATK termasuk informasi rekening dari aparat Ditjen Pajak belum menjadi alat bukti untuk pengadilan.

"Laporan PPATK itu perlu penyelidikan sebelum diteruskan ke penyidikan karena laporan itu bukan alat bukti. Jika ada bukti adanya tindak pidana dari laporan PPATK itu maka Polri akan menindaklanjuti," ujar mantan Kapolda Sumsel dan Riau ini.

Ia mengatakan, setiap laporan PPATK akan ditindaklanjuti dan hasilnya selalu dilaporkan ke PPATK.

Namun, tidak semua laporan PPATK terbukti merupakan tindak pidana bahkan banyak juga laporan yang tidak terbukti.

Gayus Tambunan, aparat Ditjen Pajak golongan IIIA memiliki rekening Rp25 miliar sehingga PPATK melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

Polri memiliki bukti bahwa uang itu terindikasi pidana sehingga Gayus dijadikan tersangka.
(S027/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010