Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Fahmi Mochtar, terkait dugaan korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi di perusahaan itu.

Fahmi menjalani pemeriksaan di gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari gedung tersebut sekira pukul 17.30 WIB.

Ketika meninggalkan gedung KPK, Fahmi tidak memberikan banyak penjelasan kepada wartawan.

"Saya dimintai keterangan sebagai saksi," kata Fahmi.

Dia mengaku melengkapi sejumlah data dan informasi terkait proyek yang dijalankan oleh PLN, khususnya wilayah distribusi Jakarta itu.

Fahmi menjelaskan, pemeriksaan itu terkait dengan jabatannya sebagai mantan General Manajer PLN wilayah distribusi Jakarta.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondo sebagai tersangka.

Eddie dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur-unsur pasal itu antara lain adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain serta dapat mengakibatkan kerugian negara.

Kasus proyek Rencana Induk Sistem Informasi PLN itu dijalankan sejak 2000 sampai 2006. Untuk tahap awal, proyek itu dilakukan di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang.

KPK menduga ada penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

(F008/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010