Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum eksekusi (pemindahan), mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Benar, Aulia Pohan ditempatkan di lapas Salemba hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Aulia adalah terpidana kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.

Sebelum dipindahkan, Aulia ditahan di rumah tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Eksekusi itu dilakukan oleh tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Johan menjelaskan, KPK mengeksekusi Aulia sebagai tindak lanjut putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami juga sudah mempelajari perintah eksekusi dalam putusan itu," kata Johan.

Selain memindahkan Aulia, tim KPK juga memindahkan tiga mantan Deputi Gubernur BI lainnya yang terjerat kasus tersebut, yaitu Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Sebelumnya, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara Aulia Pohan dari empat tahun menjadi tiga tahun.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin.

Aulia Pohan ditahan KPK pada 27 November 2008. Dia terjerat kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2004.

Dana itu digunakan untuk menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Penyuapan terkait dengan amendemen Undang-undang Bank Indonesia.

Sebagian dana itu juga mengalir ke sejumlah penegak hukum serta untuk bantuan hukum sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia.
(F008/R009)


Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010