Bogor (ANTARA News) - Polisi besok ('Selasa 13/4) akan memeriksa saksi dalam perkara penyebaran foto telanjang Clara Adelin Supit alias Devi (23), mahasiswi Bina Nusantara Bogor.

"Besok, saksi atas nama Joshua akan kita periksa dan mintai keterangannya di Mapolresta Bogor," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah kepada ANTARA di Bogor, Senin.

Irwansyah menyebutkan, selain pemeriksaan saksi pihaknya juga akan memanggil korban Clara untuk pencocokan informasi.

Proses penyelidikan kasus pencemaran nama baik melalui foto bugil tersebut sudah pada tahan pemeriksaan saksi.

Irwansyah menyebutkan dalam perkara tersebut sudah diperiksa sebanyak tujuh orang saksi, dan besok pemeriksaan lanjutan untuk Joshua dan korban akan dilakukan.

"Jumlah saksi yang sudah kita periksa ada tujuh orang, dan besok kita kembali memanggil Joshua dan korban untuk proses penyelidikan," ujarnya.

Ketujuh saksi tersebut merupakan teman-teman Clara mereka dua diantaranya adalah Misly Safarini (23) dan Joshua (26).

Irwansyah mengatakan, pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada Johsua, namun Joshua diduga sebagai pelaku penyebaran gambar tanpa busana Clara.

"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Joshua masih berstatus saksi, tapi dia diduga sebagai pelaku penyebaran foto tersebut atau calon terlapor," jelasnya.

Joshua merupakan teman Clara dan mantan pacar Misly yang pernah mengalami sakit guna-guna dan baru bisa sembuh jika melihat foto bugil wanita cantik.

Clara rela foto telanjang untuk menolong temannya dan tanpa diketahuinya foto tersebut telah disebar ke situs jejaringan Facebook miliknya.

Irwansyah mengatakan, banyak foto telanjang korban dipampang di Facebook dengan posisi menghadap kedepan, dan semua yang terlarang dapat terlihat.

"Posisi korban dalam foto itu menghadap ke depan, sehingga semua yang terlarang dapat terlihat semua," tandas Irwansyah.

Menurut Irwansyah, pelaku penyebaran gambar telanjang, akan dikenakan pasal UU IT Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang seseorang dengan sengaja menyebarkan asusila atau penghinaan, maka akan diancam penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

(T.KR-LR/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010