"Seseorang maupun sekelompok orang yang berjanji dapat membantu mengurus dan mencairkan dana bantuan harus diwaspadai," kata Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sleman Endah Sri Widiastuti, Kamis.
Ia mengatakan pengurusan dana bantuan untuk masyarakat prosedurnya jelas dan mudah, sehingga masyarakat bisa mengurusnya sendiri setelah mengajukan proposal permohonan kepada Pemkab Sleman.
Proposal permohonan bantuan gotong royong misalnya, setelah diketahui kepala desa dan camat, langsung ditujukan kepada Bupati Sleman c/q camat wilayah yang bersangkutan. Proposal ini dikirim ke kantor kecamatan setempat, untuk kemudian diteruskan ke bupati.
Endah menyebutkan dana bantuan gotong royong diperuntukkan bagi pengadaan sarana dan prasarana dasar permukiman, irigasi, maupun pasar desa.
"Sedangkan untuk mendapatkan bantuan aspal, proposal ditujukan kepada Bupati Sleman yang dikirim ke Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten ini," katanya.
Kedua proposal tersebut, kata dia ditembuskan ke Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan pemberdayaan masyarakat, proposal harus diketahui kepala dusun atau dukuh, kepala desa, serta camat.
Proposal ini ditujukan kepada Gubernur DIY cq Bupati, dengan tembusan ke kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD), camat serta lurah. Kemudian dikirim ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
"Proposal itu harus dilampiri fotokopi KTP pengurus kelompok (ketua, sekretaris dan bendahara) yang meminta bantuan dana pemberdayaan masyarakat," katanya.
Menurut dia, bantuan pemberdayaan masyarakat diperuntukkan bagi kegiatan ekonomi produktif seperti pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, dan pengelolaan lingkungan.
"Mereka yang diperbolehkan mengajukan proposal bantuan pemberdayaan masyarakat adalah yang belum pernah menerima bantuan penguatan modal maupun bantuan untuk kegiatan sejenis," katanya.
Sedangkan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan bantuan bagi penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk keagamaan, proposal ditujukan kepada Bupati Sleman dengan tembusan ke Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah kabupaten ini.
Proposal itu dikirim melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
(U.V001/M008/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010