Samarinda (ANTARA News) - Dahruji (38), mantan Tenaga Kerja Indonesia, diduga membunuh Malidin (45) yang membawa kabur istrinya di Kabupaten Kutai Karanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Arif Budiman, Minggu.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan 13 luka bacok di tubuhnya di Jalan Delima Gang STM RT014, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Karanegara, Minggu pagi.

"Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumah kontrakannya, Minggu pagi sekitar pukul 07. 00 Wita," ungkap Arif Budiman yang dihubungi ANTARA.

Pelaku pembunuhan tersebut kata Arif Budiman berhasil ditangkap lima jam kemudian atau sekitar pukul 11. 00 Wita.

"Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa, sebuah clurit yang digunakan untuk membunuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara itu.

Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut lanjut Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara itu bermotif dendam.

"Korban dan pelaku berasal dari Madura, tepatnya di Kampung Dubaja, RT08/03, Kelurahan Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang," katanya.

"Saat pulang dari Malaysia empat bulan lalu, pelaku tidak mendapati istrinya. Korban kemudian diberitahu bahwa istrinya telah dibawa kabur oleh Malidin ke Kaltim. Dahruji kemudian mencari istrinya hingga ke Kaltim dan mendapatinya bersama Mahdidin di sebuah rumah kontrakan di Jalan Delima Gang STM RT014, Kecamatan Muara Jawa," ujar Arif Budiman.

Hingga Minggu malam, polisi masih terus memeriksa Dahruji untuk memastikan motif pembunuhan sadis tersebut.

"Dugaan sementara sesuai keterangan saksi dan pelaku, pembunuhan itu dilakukan akibat dendam karena istri yang ditinggalkan bekerja ke luar negeri telah dibawa kabur pelaku. Namun, kami masih terus mendalami kasus ini sebab tidak menutup kemungkinan ada motif lain," katanya.

"Jika terbukti melakukan pembunuhan secara terencana, pelaku bakal dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati," tegas Arif. (A053/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010