Tanjungpinang (ANTARA News) - Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Kota Tanjungpinang Zamzami A Karim meragukan netralitas anggota KPU Kepulauan Riau dalam melaksanakan pilkada.

"Sulit menolak dugaan berbagai pihak yang menyatakan anggota KPU Kepulauan Riau tidak netral atau independen dalam melaksanakan pilkada," ujar Zamzami di Tanjungpinang, Minggu.

Dia mengatakan, KPU Kepulauan Riau berpeluang melaksanakan pilkada secara tidak adil, karena diberi kewenangan yang penuh dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Mereka juga dilindungi undang-undang dalam melaksanakan pilkada, sementara ada beberapa peraturan yang mengatur pilkada yang tidak sejalan sehingga dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

"Konflik kepentingan tertentu dapat menyebabkan kinerja lembaga penyelenggara pilkada tidak netral," katanya.

Keraguan berbagai pihak terhadap kenetralan anggota KPU Kepulauan Riau dimulai pada saat proses perekrutan. Salah seorang tim seleksi calon anggota KPU Kepulauan Riau diragukan netralitasnya.

"Kami semakin mencurigainya karena sekarang mantan tim seleksi anggota KPU Kepulauan Riau tersebut menjadi tim sukses pasangan calon tertentu," ujarnya.

Anggota KPU Kepulauan Riau juga dinilai kurang cermat dalam melaksanakan tahapan pencalonan sehingga merugikan pasangan calon tertentu. Ketidakcermatan anggota KPU Kepulauan Riau itu semakin memperkuat dugaan miring terhadap kinerja mereka.

"Permasalahan administrasi di KPU Kepulauan Riau yang dinilai kurang teliti juga dipertanyakan berbagai pihak. Apakah itu disengaja atau tidak, hanya mereka yang tahu," katanya.

Panwaslu juga menemukan oknum anggota KPU Kepulauan Riau yang diduga tidak independen dalam melaksanakan Pemilu 2009. Namun laporan Panwaslu Kepulauan Riau tersebut tidak berdampak bagi oknum anggota KPU tersebut.

"Kami juga merasa heran masyarakat kurang merespons terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di KPU Kepulauan Riau," katanya.

Zamzami mengatakan, harta kekayaan yang dimiliki anggota KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota sebaiknya diaudit bila dicurigai bertambah secara tidak wajar. Namun hal itu tidak sepenuhnya dapat menjawab keraguan berbagai pihak terhadap independensi anggota KPU.

"Tidak netral mungkin dipengaruhi kepentingan. Namun tidak selamanya kepentingan itu berupa uang, karena dapat juga disebabkan komitmen politik tertentu," katanya. (NP/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010