Bogor (ANTARA News) - Polresta Bogor menurunkan satu tim untuk memburu keberadaan Albert, saksi kunci penyebaran foto bugil di jejaring Facebook.

Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah, menyebutkan, tim yang telah diturunkan sejak Rabu pagi hingga kini masih mencari keberadaan Albert di kawasan Jakarta.

"Kita sudah menurunkan satu tim mencari Albert, kesaksiannya sangat dibutuhkan untuk proses penyelidikan," katanya saat dihubungi Rabu malam.

Saat berita ini disiarkan pukul 20:29 WIB, Irwansyah mengatakan tim yang diturunkan belum menemukan keberadaan Albert.

Pencarian akan terus dilakukan sampai Albert ditemukan. Albert akan dibawa paksa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan.

Sampai saat ini pihak kepolisian belum dapat menetapkan tersangka. Dari 11 saksi yang telah diperiksa, Albert diyakini sebagai calon tersangka.

"Sudah 11 saksi kita periksa, semua mengarah kepada Albert, tapi karena dia belum memberikan kesaksian maka kita belum bisa menetapkan tersangka," kata Irwansyah.

Penyebaran foto bugil milik mahasiswa Bina Nusantara Jakarta Devi Kartika (23) di akun Facebook Clara Adelin Supit, tidak hanya merugikan Devi tapi ada korban lainnya yakni Jesika Danies (22) mahasiswa asal lampung.

Foto bugil milik Devi diketahui tersebar di akun Facebook pada tanggal 6 April. Devi nekat berpose telanjang demi menolong mantan pacar temannya yang terkena guna-guna.

Tanpa sepengetahuannya, foto miliknya tersebut tesebar di akun Facebook dengan nama Clara Adelin Supit. Devi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bogor, merasa dirinya telah dipermalukan.

Menyusul korban kedua, Jesika Danies datang ke Mapolresta, karena foto dirinya dikaitkan dengan foto bugil milik Devi, sehingga orang-orang mengira dirinyalah yang berfoto bugil.

AKP Irwansyah mengatakan, kejahatan ini merupakan pelanggaran undang-undang teknologi informasi (IT) Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan 3 yang menyebut seseorang dengan sengaja menyebarkan asusila atau penghinaan, maka akan diancam penjara enam tahun atau denda Rp1 miliar.(KR-LR/D009)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010