Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian belum menyita harta benda baik itu rumah maupun kendaraan milik tersangka korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak, Bahasyim Assifie.

"Aset lainnya belum disita karena belum terbukti relevansinya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.

Boy mengatakan, penyidik menangani kasus Bahasyim sesuai prosedur dan proporsional berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sehingga penyidik hanya menyita atau memblokir barang bukti yang terkait dugaan perkara mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu," ucap Boy.

Barang bukti itu berupa dana yang tersimpan milik Bahasyim pada tiga rekening sebesar Rp64 miliar ditambah bunga bank sekitar Rp2 miliar yang diduga dari hasil korupsi korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian uang.

Boy menyatakan, proses penyidikan terhadap Bahasyim masih berlangsung dan beberapa saksi sudah diperiksa termasuk istri dan kedua anaknya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Bahasyim sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang terkait dengan kepemilikan dana rekening sebesar Rp64 miliar.

Istri dan anaknya ikut diperiksa karena diduga menerima transfer dana dari rekening itu. Istri Bahasyim, Sri Purwanti menerima transfer sebesar Rp35 miliar dan sejuta dolar AS, kedua putrinya yakni Winda Arum Hapsari (Rp19 miliar) dan K (Rp2,1 miliar).

(T.T014/A041/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010