Semarang (ANTARA News) - Belasan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) IAIN Walisongo Semarang menuntut pemerintah agar membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak dapat menuntaskan kasus Bank Century.

Tuntutan tersebut disampaikan para mahasiswa saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, di Semarang, Jumat, dengan pengawalan cukup ketat dari Satuan Pengendali Massa Kepolisian Resor Semarang Selatan.

Dalam aksinya, selain berorasi secara bergantian para mahasiswa juga membawa spanduk dan poster antara lain bertuliskan "Bubarkan KPK Jika Kasus Century Tidak Selesai" dan "Peringatan Buat KPK".

Koordinator HMI IAIN Walisongo Semarang, Agus Hanif, mengatakan muara dari penegakan hukum terutama pemberantasan tindak pidana korupsi adalah institusi KPK yang mendapat legitimasi luar biasa dari negara untuk menyeret siapa saja yang melakukan korupsi.

"Kasus Bank Century yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp6,7 triliun tersebut telah menguras banyak energi dari berbagai pihak dan masyarakat," katanya.

Menurut dia, berbagai skenario rekayasa dalam kasus Bank Century bertujuan untuk melemahkan institusi KPK.

Selain itu, kata dia, dikabulkannya sidang praperadilan Bibit Samad dan Chandra M.Hamzah sebagai pimpinan KPK juga menjadi salah satu peringatan bagi KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi terutama kasus Bank Century.

Selain menuntut KPK dibubarkan jika tidak dapat menyelesaikan kasus Bank Century, para mahasiswa juga menuntut agar para koruptor yang terbukti bersalah dihukum dengan cara potong tangan.

"Hal itu untuk membuat jera para pelaku korupsi dan sebagai peringatan bagi seluruh masyarakat agar jangan sekali-kali melakukan tindak pidana korupsi," kata Agus.

Sebelum para mahasiswa membubarkan diri dengan tertib, sempat terjadi aksi dorong antara mahasiswa dengan polisi yang berjaga di depan pintu gerbang saat mahasiswa memaksa masuk ke gedung DPRD Jawa Tengah.Akibat aksi dorong tersebut, beberapa mahasiswa mengalami luka ringan.(KR-WSN/M028)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010