Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan melarang anggota fraksinya di DPR RI menandatangani usulan hak menyatakan pendapat, kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz di di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, pimpinan PPP akan memberikan sanksi kepada anggota fraksinya yang menandatangani usulan hak menyatakan pendapat.

"Kami sudah instruksikan kepada seluruh anggota fraksi di DPR untuk tidak menandatangani usulan hak menyatakan pendapat," kata Irgan.

Dikatakannya, sudah menjadi sikap politik partai untuk tidak mendukung usulan hak menyatakan pendapat.

Jika ada anggota fraksi yang ketahuan tanda tangan akan kami panggil untuk dimintai penjelasan yang kemudian akan diberikan sanksi.

Tapi ketika ditanya bentuk sanksi yang akan diberikan, Irgan enggan menjawabnya. Menurut dia, hal itu akan dibahas di internal partai.

Dikatakannya, sikap politik PPP itu tidak ada kaitannya dengan posisi PPP ebagai anggota koalisi partai pendukung pemerintah.

"PPP berpandangan masih banyak persolan prinsip yang harus diselesaikan bukan hanya persoalan Bank Century," kata anggota DPR ini.

Menurut dia, DPR seharusnya tidak terus-menerus membuang energi, pikiran, waktu, dan dana untuk persoalan Bank Cetury saja, karena masih banyak persolan lainnya yang juga penting.

Persoalan Bank Cetury dari perspektif politik telah selesai dengan adanya rekomendasi DPR yang diputuskan melalui rapat paripurna, pada 4 Maret lalu.

"Selanjutnya menjadi tugas lembaga hukum untuk menindaklanjutinya," katanya.

Sementara itu, Tim Sembilan yang merupakan penggagas usulan Panitia Angket kasus Bank Century terus menggalang dukungan usulan hak menyatakan pendapat.

Anggota Tim Sembilan Bambang Soesatyo mengatakan, hingga Jumat ini, sudah ada 106 angota DPR yang membubuhkan tanda tangan sebagai dukungan terhadap usulan hak menyatakan pendapat.

Ke-106 anggota DPR tersebut, kata dia, berasal dari lima fraksi yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.

(T.R024/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010