Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri akan memeriksa hakim dan panitera yang menangani perkara Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, yang diduga menerima suap untuk membebaskan pegawai Ditjen Pajak itu.

"Penyidik akan memeriksa mereka pada Rabu (28/4) besok. Jam berapa akan diperiksa, saya belum tahu pasti. Pokoknya, besok mereka akan diperiksa," Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis di Jakarta, Selasa.

Lubis tidak menyebutkan identitas hakim dan panitera itu.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menemukan seorang hakim kasus Gayus bernama MA yang diduga menerima uang Rp50 juta sebelum vonis bebas terhadap Gayus dijatuhkan.

Lembaga yang mengawasi perilaku hakim ini belum menemukan keterlibatan hakim lain yang diduga menerima aliran dana dari Gayus.

Diduga, praktik suap ini melibatkan seorang panitera bernama I yang berperan sebagai perantara antara Gayus dengan hakim itu.

Kendati telah ada indikasi menerima uang, namun mereka akan diperiksa sebagai saksi.

Untuk memeriksa hakim dan panitera itu, Polri telah bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).

Polri juga telah memeriksa empat jaksa yang menangani kasus Gayus sebagai saksi. Hingga kini, Polri belum menemukan aliran dana ke para jaksa.

Empat jaksa itu adalah Cirus Sinaga yang merupakan jaksa peneliti berkas pencucian uang Rp25 milir milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.

Sedangkan tiga jaksa lainnya adalah jaksa peneliti yakni Fadil Regan, Ika Kurnia dan Eka Safitri.

Polri juga telah memeriksa para penyidik yang diduga terlibat rekayasa kasus Gayus dan telah menahan dua tersangka yakni Kompol Arafat dan AKP Sri.

Lima penyidik lain kini diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan karena diduga melanggar displin.

Polri juga memeriksa tiga jenderal namun belum ada bukti menerima aliran dana yakni mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, mantan Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Raja Erizman.

Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak, disidangkan di PN Tangerang dan divonis bebas Februari 2010 dalam kasus pencucian uang Rp25 miliar

Polri menemukan dugaan rekayasa berkas sehingga Gayus divonis bebas.

Polri menyidik ulang kasus ini dan menetapkan delapan tersangka yakni Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus. Alif Kuncoro, Kompol Arafat dan AKP Sri.

(T.S027/B013/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010