Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, Kamis (19/11) akan melelang mobil yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

"KPK melalui KPKNL Medan akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan melalui internet tanpa kehadiran peserta dengan mekanisme penawaran secara tertutup (closed bidding)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Adapun pelaksanaan lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018 atas nama terpidana OK Arya Zulkarnain dan mantan Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK geledah sejumlah lokasi kasus Bupati Batubara

Objek yang akan dilelang, yakni satu unit Mobil Suzuki Ignis GX Type TM2FX 4x2 M/T, warna Biru Metalik, nomor polisi BK 1722 DS Tahun 2017 (STNK asli tidak ada, BPKB asli ada).

Harga limit mobil itu senilai Rp79.730.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp23 juta.

Selanjutnya, satu unit mobil Toyota Corolla Altis nomor polisi BK 1009 JE Tahun 2016 beserta STNK dan BPKB asli.

Harga limit mobil senilai Rp148.695.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp44 juta.

Ali mengatakan pelaksanaan lelang akan digelar di KPKNL Medan, Kamis (19/11).

Baca juga: KPK dalami aliran dana kasus Arya Zulkarnain

"Batas akhir penawaran Kamis (19/11) pukul 15.00 WIB waktu server. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran serta bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang," ucap Ali.

Ok Arya Zulkarnain dan Helman Herdady merupakan terpidana perkara suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Dalam perkara itu, Ok Arya telah dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Helman divonis penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: KPK: terjadi "pinjam bendera" dalam kasus Bupati Arya Zulkarnain

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020