Ambon (ANTARA News) - Asisten Tata Pemerintahan Pemprov Maluku, Pieter Norimarna, Rabu petang ditahan Kejaksaan Tinggi setempat terkait dugaan korupsi pengadaan enam kapal penangkap ikan, saat ia menjabat Kadis Perikanan Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2002.

Penahanan Norimarna bersamaan dengan Kadis Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepulauan Aru, Frangky Hitipeuw, Ketua Bappeda MTB pada masa itu.

Hitipeuw saat ini menjabat Kadispenda Kabupaten Kepulauan Aru.

Selain Norimarna dan Hitipeuw, tersangka lain yang belum ditahan adalah Lukas Uwuratuw, mantan Wakil Bupati MTB.

"Sudah ada perintah penahanan Uwuratuw," kata Wakajati Maluku, Herman Koedoeboen.

Sebelum ditahan, Norimarna dan Hitipeuw diperiksa selama kurang lebih lima jam di ruang Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku, A.G. Hadari, SH.

Norimarna didampingi kuasa hukumnya, Filiop Pistos Noija,SH, datang ke Kejati Maluku sekitar pukul 12:30 WIT, sedangkan Hitipeuw yang didampingi kuasa hukumnya, Firel Sahetapy, SH, tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 12:45 WIT.

Selesai pemeriksaan, kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sekitar pukul 16:30 WIT.

Mereka dibawa dengan mobil tahanan Kejati Maluku bernomor polisi DE 744 AM, didampingi sejumlah jaksa.

Dari data yang dimiliki ANTARA, ketika APBD Kabupaten MTB ditetapkan dengan Perda tentang APBD TA 2002 tanggal 24 Mei 2002, pada pos belanja DKP dianggarkan pula proyek Pengelolaan Sumberdaya Perikanan untuk pengadaan enam unit kapal ikan senilai Rp2,7 miliar.

Rincian biaya pengadaan enam kapal ikan itu terebut dalam RKL pada DIPDA yang ditetapkan tanggal 31 Mei 2002 senilai Rp 2,5 miliar ditambah Rp 200 juta sebagai biaya administrasi tender.

Namun, sesuai nota transfer tanggal 31 Mei 2002, ternyata Hitipeuw selaklu pimpro hanya melakukan pembayaran Rp2,23 milyar kepada PT Karya Teknik Utama (KTU) melalui rekening Dirut PT KTU, Asnim Wardono di Bank BCA Jembatan Merah, Jakarta.

Pembayaran itu diduga tanpa melalui proses pencairan sesuai ketentuan Kepres 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah.

Disebutkan pula ada perintah dari Piet Norimarna kepada Hitipeuw agar Direktur CV Kharisma membuat surat Usul Penawaran Harga Pengadaan Kapal Ikan dengan Nomor surat 09/DH-CV.K/VII/2002, disusul Surat Perintah Kerja No 010/DKP/SPK-PSP/VII/2002 tertanggal 15 Juli 2002 dan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 010A/DKP/SPKS-PSDP/2002 tanggal 17 Juli 2002.

Diduga surat-surat tersebut dibuat hanya sebagai formalitas saja karena pelaksanaan pengadaan enam kapal penangkap ikan tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh PT KTU di Pelabuhan Marunda, Jakarta.

(T.L005/J007/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010