"Setelah dilakukan upaya penyelidikan terkait kasus tersebut dari beberapa saksi yang dihadirkan, laporan korban dapat dibenarkan dan untuk terlapor, kami telah melakukan upaya proses," kata Kepala Polisi Resort Kota Dumai, AKBP Hersadwi Rusdiono kepada ANTARA.
Hersadwi mengungkapkan, tersangka mengajak korban untuk berdamai dengan menawarkan uang ganti rugi Rp75 Juta.
"Kemungkinan uang itu digunakan sebagai mas kawin karena terdengar hasil perundingannya sudah mengarah ke pertanggungjawaban tersangka untuk menikahi korban," jelasnya.
Sumbar ANTARA sebelumnya menginformasikan bahwa kasus asusila terhadap An pertama kali terjadi pada Desember 2009.
Sejak itu tersangka semakin sering mengajak An berbuat mesum hingga berujung dengan kehamilan remaja putri itu yang usia kandungannya kini sudah empat bulan.
Hersadwi mengatakan, semula tersangka tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan An dan membuat perempuan itu panik hingga akhirnya keluarga An memaksanya melaporkan kasus ini kepolisian sebagai tindakan asusila. (*)
KR-FZR/E010/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010