Jakarta, 30/4 (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Martha Hamzah "dicegat" oleh belasan pendukung Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Peristiwa itu terjadi saat Chandra hendak pulang setelah menghadiri rapat kerja antara KPK dan Komisi III DPR RI di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat dini hari.

Belasan warga Papua itu telah menunggu di depan ruang rapat Komisi III agar bisa mencegat Chandra untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Chandra yang sedang menjawab pertanyaan sejumlah wartawan sambil berjalan terpaksa berhenti untuk menanggapi niat para pendukung Yusak itu. Dalam waktu singkat, belasan pendukung Yusak berdiri mengelilingi Chandra.

"Kami ingin penahanan Yusak ditangguhkan," kata salah seorang pendukung Yusak.

Pendukung lainnya menegaskan, jika KPK tidak segera menangguhkan penahanan maka akan terjadi konflik di Papua.

"Ini bisa mengakibatkan pertumpahan darah," kata salah satu dari mereka.

Para pendukung Yusak itu meminta pimpinan KPK mengantarkan mereka kembali ke Papua jika Yusak tidak dibebaskan. Permintaan itu disampaikan karena mereka takut menjadi korban jika tidak berhasil memulangkan Yusak ke Boven Digoel.

Chandra menegaskan tidak bisa memutuskan penangguhan penahanan Yusak saat itu.

Dia menegaskan, penanganan kasus Yusak telah sesuai prosedur. Namun, dia bersedia untuk bertemu dengan para pendukung Yusak itu di lain kesempatan untuk berdiskusi.

KPK telah menetapkan Yusak Yaluwo (YY) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi keuangan daerah dan dana otonomi khusus Kabupaten Boven Digoel.

"KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di Boven Digoel ke tahap penyidikan dengan tersangka YY," kata juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Johan menjelaskan, Yusak ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai Bupati Boven Digoel dalam penggunaan keuangan daerah setempat dari 2005 sampai 2007 serta dana otonomi khusus.

Menurut Johan, KPK masih mengembangkan kasus itu, termasuk mendalami perhitungan kerugian negara. Untuk sementara, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp49 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, Johan tidak menyebutkan secara rinci peran Yusak ataupun modus korupsi dalam kasus itu.

Johan hanya menyebutkan, Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasar unsur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan keuangan daerah Kabupaten Boven Digoel, sehingga menguntungkan seorang tersangka dan atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara. (F008/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010