Denpasar (ANTARA News) - Pemeriksaan terhadap pelaku yang terlibat dalam pembuatan film kontroversial, "Cowboys in Paradise", belum sampai pada kemungkinan terjadinya pelanggaran asusila dan pemeriksaan masih fokus pada perijinan pembuatan film tersebut.

"Belum ke sana. Kami baru mengumpulkan keterangan dan bersikap proaktif terhadap masalah yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat Bali ini. Sementara ini baru UU Perfilman saja," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar kepada ANTARA, di Denpasar, Jumat siang.

Menurut Sugianyar, untuk sementara ini para pelaku dan pengedar film "Cowboys in Paradise" itu diduga melanggar ayat 1 pasal 41 UU Nomor 8/1992 Tentang Perfilman, yang menyatakan,"Barang siapa melakukan usaha perfilman tanpa ijin diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp40 juta."

"Cowboys In Paradise", satu film dokumenter yang menimbulkan kontroversi di masyarakat Bali belakangan ini. Gubernur Bali, Made Pastika, menjadi gusar terhadap peredaran film yang berkisah tentang liku-liku kehidupan para gigolo di Pulau Dewata itu.

Pastika menilai isi dan alur cerita serta proses pembuatan film yang mengisahkan beberapa pemuda peselancar di Kawasan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, itu bisa menimbulkan citra negatif terhadap pariwisata Bali dan nasional.

Film itu sendiri seolah mendapatkan promosi gratis karena kontorversi yang berkembang di tengah masyarakat.

Masyarakat sendiri cukup mudah mendapatkan klip atau potongan film yang disutradarai Amit Virmani itu melalui situs berbagi video YouTube.

Kemarin (29/4), polisi telah menemukan dan memeriksa tiga aktor yang memerankan gigolo amatir di dalam film itu. Ketiga aktor amatir yang masih berstatus saksi itu adalah Rosnan Effendy (29) asal Malang, Sugiarto alias Argo (29), dan Suwarno alias Arnold, yang sama-sama asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Ketiga pemuda peselancar sehari-hari menghabiskan waktu di Pantai Kuta, menawarkan jasa penyewaan papan selancar dan melatih para turis mancanegara dan domestik berselancar di sana.

Saat diperiksa polisi, ketiga pemuda itu sama-sama mengaku sudah lama mengenal Virmani, yaitu sejak 2007 dan beberapa tahun kemudian. "Akan tetapi, mereka mengaku tidak diberitahu sama sekali bahwa pengambilan gambar mereka oleh Virmani kemudian dipakai menjadi material film itu," kata Sugianyar.

Menurut dia, ketiga pemuda itu akan mengadukan Virmani atas dugaan pencemaran nama baik karena film itu kemudian menyebabkan mereka mendapat stigma negatif dari lingkungan.

(ANT/S026)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010