Purwokerto (ANTARA News) - Seorang remaja berusia 17 tahun, warga Desa Panusupan RT 07 RW 07, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, terancam hukuman 10 tahun penjara karena dituduh mencuri dua pohon pinus milik Perhutani Banyumas Timur.

"Klien kami yang berinisial Wt dituduh mencuri dua pohon pinus di petak 17a hutan milik Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur yang berada di Desa Panusupan, pada 6 Maret 2010," kata Kuasa Hukum Wt, Rahardiyan Prasetyo di Purwokerto, Senin.

Mengenai kronologis pencurian yang dituduhkan kepada Wt, dia mengatakan saat itu WT diajak keempat rekannya yang sudah dewasa, yakni Supardi, Carkim, Wasum, dan Wanto mengambil kayu di hutan, sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut dia, mereka berhasil menebang dua pohon pinus dan selanjutnya dipotong-potong menjadi 11 bagian.

Keesokan harinya ketika hendak mengambil kayu tersebut, kata dia, Wt dan Supardi berhasil ditangkap petugas dari Perhutani, sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.

"Wt dituduh mencuri kayu hingga akhirnya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto," katanya.

Dalam sidang pertama yang digelar Rabu (28/4), kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Rahma mendakwa Wt melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf e juncto Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan pada Rabu (5/5), Majelis Hakim PN Purwokerto Harto Pangsono yang menyidangkan perkara ini dapat memberi keringanan hukuman bagi Wt.

Menurut dia, kliennya yang masih di bawah umur ini belum pernah dihukum dan telah mengakui perbuatannya.
(KR-SMT/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010