Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PDI Perjuangan DPR menolak keras rencana pemerintah menghapus Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Koster di Jakarta, Selasa, mengatakan, penghapusan Ditjen PMPTK adalah tindakan yang keliru dan terburu-buru.

"Fraksi PDI Perjuangan akan meminta penjelasan dari Menteri Pendidikan Nasional soal rencana penghapusan Ditjen PMPTK ini apa pertimbangannya dan apakah sudah dilakukan kajian," kata I Wayan Koster kepada ANTARA.

Dijelaskannya, Fraksi PDI Perjuangan akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi X DPR segera melakukan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional, untuk meminta penjelasan berbagai persoalan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional termasuk rencana penghapusan Ditjen PMPTK.

Menurut dia, Ditjen PMPTK yang dibentuk berdasarkan amanah UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak perlu dibubarkan tapi ditingkatkan kinerjanya.

"Ditjen PMPTK secara kelembagaan sudah baik tapi kinerjanya yang perlu di tingkatkan guna meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan," katanya.

Menurut dia, argumentasi Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh yang menyatakan rencana pembubaran Ditjen PMPTK merupakan bagian dari reformasi birokrasi adalah alasan yang tidak masuk akal dan mengada-ada.

Fraksi PDI Perjuangan, katanya, sudah menyerap aspirasi dari pimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan mempelajari persoalannya.

Dikatakannya, tugas Menteri Pendidikan Nasional adalah bagaimana meningkatkan mutu pendidikan dan meratakan pelayanan pendidikan di seluruh Tanah Air, bukan membubarkan lembaga yang sudah ada.

Wayan mengusulkan, hendaknya Menteri Pendidikan Nasional mengurusi persoalan-persoalan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional yang menjadi sorotan masyarakat, seperti evaluasi pelaksanaan ujian nasional dan tindaklanjut penghapusan UU tentang Badan Hukum Pendidikan.

(T.R024/U002/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010