Ramallah, Tepi Barat (ANTARA News) - Warga Palestina mesti berhenti bekerja di permukiman Yahudi tahun depan, sebagai bagian dari kampanye untuk menghentikan ekspansi mereka di tanah pendudukan Palestina, tegas seorang menteri.

Menteri Perekonomian Hassan Abu Libdeh, ketika mengungkapkan undang-undang baru Palestina yang dimaksudkan untuk memutus hubungan komersial dengan permukiman itu, mengatakan warga Palestina yang melanggar larangan itu akan menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda hingga 14.000 dolar, sebagaimana dikutip dari Reuters.

"Orang-orang yang bekerja di permukiman akan meningkatkan permukiman itu, menyumbang besar pada garis hidup permukiman dan karena itu mereka pantas mendapat lebih banyak hukuman," tegas Menteri Hassan Abu Libdeh.

Hukuman itu tidak diumumkan ketika Presiden Mahmud Abbas bulan lalu menandatangani undang-undang yang melarang perdagangan barang yang dibuat oleh orang Israel di sekitar 100 permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki dan melarang pekerja Palestina di permukiman itu.

Sejak Palestina memulai kampanye boikot Januari, jumlah pekerja Palestina di wilayah kantung itu telah menurun dari 30.000 menjadi 25.000, menurut Abu Libdeh.

Warga Palestina di permukiman itu bekerja di pembangunan, pertanian dan industri. Abu Libdeh menegaskan mereka semua harus meninggalkan pekerjaan mereka pada 2010.

Menurut dia, pemerintah Otonomi Palestina akan memberikan insentif pada perusahaan Palestina yang akan menggaji bekas pekerja pemukim dan bahwa "tanggapan yang membesarkan hati" telah diterima dari berbagai perusahaan.

Pemerintah Otonomi Palestina mengharapkan kampanye itu, yang tidak diterapkan pada barang buatan Israel yang lebih baik -- barang yang sangat penting bagi konsumen Palestina --, akan merusak kelangsungan hidup permukiman.

Sejak awal kampanye, yang mana warga Palestina mendorong negara anggota Uni Eropa untuk bergabung, barang yang dihasilkan di permukiman senilai 200 juta dolar telah disita di Tepi Barat.

Pengadilan dunia menganggap tidak sah, permukiman Israel yang dibangun di tanah, termasuk Tepi Barat, yang dicaplok dalam perang 1967.

Palestina mengatakan kantung permukiman itu telah mengancan pembentukan negara yang pantas. Di bawah tekanan AS November lalu, PM Israel Benjamin Netanyahu telah menerapkan pembekuan 10 bulan pembangunan perumahan yang dimulai di Tepi Barat, langkah yang Abbas kataka tidak cukup.

Sekitar setengah juta pemukim tinggal di permukiman di Tepi Barat dan Jerusalem timur yang dicaplok Israel bersama dengan 2,5 juta warga Palestina. Satu setengah juta warga Palestina yang lain tinggal di Jalur Gaza yang diperintah Hamas.

Abu Libdeh menilai kecaman Israel terhadap upaya boikot itu tidak dapat dibenarkan karena pemerintah Otonomi Palestina tidak melanggar perjanjian perdamaian.

"Kami tidak melakukan tindakan penghasutan terhadap siapapun. Kami hanya berupaya untuk meyakinkan bahwa kami, rakyat Palestina, sama sekali bukan bagian dari garis hidup permukiman," katanya.

Pemukim, kata Abu Libdeh, harus dibuat mengerti bahwa tidak lagi layak secara ekonomi atau menguntungkan bagi mereka untuk terus tinggal di Tepi Barat.

Beberapa pemukim mengklaim hak menurut kitab Injil untuk tinggal di Tepi Barat, sementara yang lain tertarik dengan insentif ekonomi dan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah Israel.
(S008/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010