"Setelah dilakukan pemeriksaan di telepon seluler (HP) milik tersangka, petugas menemukan adanya daftar nama-nama yang diikuti kode atau sandi, seperti BJ, F dan lainnya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, kemungkinan nama-nama yang terdapat di telepon seluler tersebut merupakan pelanggannya yang notabene adalah berjenis kelamin laki-laki.
Selain bukti yang didapat dari handpone tersangka, kata dia, bukti lain adalah adanya kesaksian seorang temannya di jejaring sosial "facebook" yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan itu.
Dikatakan, apabila ingin mendapatkan layanan plus-plus dari tersangka. Pelanggan juga harus menyiapkan uang tambahan sebesar seratus ribu rupiah lagi, diluar upah jasa panggilan pijat yang dilakukan sebesar Rp80.000-100.000.
Ditanya apakah tersangka Davis alias codet mengalami kelainan jiwa, atau kemungkinan menderita kelainan seksual, Sugianyar menjawab, pihaknya saat ini belum dapat memastikannya.
"Saat ini kami belum dapat menyimpulkan apakah pelaku memiliki kelainan atau tidak. Atau mungkin juga karena tuntutan ekonomi yang mengharuskan dia berbuat seperti itu,"katanya.
(ANT/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010