Jakarta (ANTARA) - Anita Kolopaking yang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan Andi Irfan Jaya diperkenalkan sebagai konsultan media ke terpidana kasus "cessie" bank Bali Djoko Tjandra.

"Saya diperkenalkan mbak Pinangki kalau terdakwa ini adalah sebagai konsultan, yang saya ingat konsultan media," kata Anita Kolopaking di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Anita bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).

Anita Kolopaking adalah mantan pengacara Djoko Tjandra yang diajak Pinangki untuk mengurus permasalahan hukum Djoko Tjandra.

"Dia wartawan atau punya media?" tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

"Tidak tahu, tapi mbak Pinangki yang mengatakan ke Pak Djoko Tjandra 'Pak ini konsultan yang bapak perlukan dan ada pembicaraan media saat kami bertemu," jawab Anita.

Baca juga: Andi Irfan didakwa bantu jaksa Pinangki lakukan pemufakatan jahat

Anita mengaku pertama kali bertemu dengan Andi Irfan Jaya di launge Garuda Indoensia Bandara Soekarno Hatta pada 25 November 2020 saat akan berangkat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.

"Saat pertemuan itu ada pernyataan yang menyebutkan dia (Andi Irfan) bisa mengatur bila Pak Djoko ke Indonesia, (pemberitaan) media bisa diredam," tambah Anita.

Menurut Anita, saat pertemuan itu, Djoko Tjandra juga tampak menyetujui peran Andi Irfan sebagai konsultan media.

"Kelihatan bapak sudah OK karena tidak ada yang aneh, nyambung saja. Saat itu Pak Djoko banyak mengulang kekecewaan dan kesedihannya, itu yang ditekankan ke saya tapi tugas Andi Irfan tidak banyak dibicarakan," ungkap Anita.

Baca juga: Kejagung serahkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Kejari Jakpus

Anita pun mengakut "action plan" untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung tidak dibicarakan saat itu.

Dalam dakwaan disebutkan "action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga "fee" yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya dengan total nilai 100 juta dolar AS namun Djoko Tjandra hanya menyetujui sebesar 10 juta dolar AS.

"Soal 'action plan' tidak dengar sama sekali, lalu keesokan harinya (26 November 2019) saat kami berempat makan pagi, Pak Djoko mengatakan 'Anita nanti kamu ambil 'fee' di Andi Irfan ya, lalu saya jawab 'Pak saya gak pernah dibayar setengah-setengah ya Pak', lalu dijawab Pak Djoko 'iya'," ungkap Anita.

Anita mengaku ongkos "legal fee" untuknya sebagai advokat adalah 200 ribu dolar AS ditambah "succesful fee" 200 ribu dolar AS.

Lalu pada malam harinya Anita menghubungi Pinangki untuk meminta "fee" yang dititipkan ke Andi Irfan tapi Pinangki menjawab bahwa Andi Irfan belum menyampaikan "fee" tersebut sehingga Pinangki dan Anita sempat berdebat hingga akhirnya Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita.

Padahal dalam dakwaan disebutkan pada 26 November 2019, Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City.

Andi Irfan lalu memberikan 500 ribu dolar AS tersebut kepada Pinangki, tapi Pinangki hanya menyerahkan sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki hanya menerima 150 ribu dolar AS dan akan memberikan kekekurangannya setelah Djoko Tjandra memberikan uang yang dijanjikan.

Baca juga: Kejagung ungkap peran tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus Pinangki

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020