Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM belum mendapat laporan penangkapan dua wartawan televisi Prancis oleh petugas imigrasi Jayapura.

"Saya belum dapat laporan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, M Husin Alaydrus melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Sampai pukul 13.20 WIB, belum ada keterangan resmi mengenai alasan penangkapan dan langkah imigrasi setelah melakukan penangkapan.

Dua wartawan televisi Prancis Baydoin-Koeniag, produser acara Mano Amano dan reporternya Caroll, Selasa, pukul 13.30 WIT ditangkap Imigrasi Jayapura ketika sedang meliput demonstrasi Komite Nasional Papua Barat di Kantor DPRP Papua, Jayapura.

Kedua wartawan Prancis itu kini masih diperiksa intensif oleh Imigrasi Jayapura. (*)

F008/B013

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010