Bogor (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor kekurangan hakim, kata Humas PN Bogor Djoni Witanto di Bogor, Kamis.

"Dari 10 hakim yang ada di PN Bogor, empat orang diantaranya akan dipindah tugaskan. Sebelum penggantinya datang PN Bogor akan kekurangan hakim," kata Djoni.

Djoni mengatakan, sebelum dipindahkannya ke empat hakim tersebut kondisi di PN Bogor kelas IA memang sudah kekurangan hakim.

Dalam satu hari hakim bisa menyidangkan 15 hingga 20 kasus, sampai-sampai satu hakim bisa memegang 50 kasus.

"Standarnya untuk PN kelas IB ini jumlah hakimnya 12 orang. Tapi di PB Bogor hanya 10 orang hakim. Kondisi ini membuat kita para hakim sering `overlap` untuk mengejar persidangan," ungkap Djoni.

Selama 2010 ini tercata jumlah kasus yang ditangani untuk perdata dari 188 permohonan, 56 diantaranya sudah diajukan pengadilan, sedangkan untuk tindak pidana sebanyak 176 kasus, 6 kasus pidana anak, dan 64 kasus pidana tindak pidana ringan.

Djoni mengatakan, sistem persidangan di Indonesia yang menggunakan sistem Eropa Kontinental mengharuskan hakim membuat putusan sendiri sebelum sidang dimulai.

"Tak jarang, bila putusan belum selesai kita buat sidang terpaksa kita tunda karena padatnya jadwal persidangan yang kita jalani," ucapnya.

Kekurangan hakim ini kata Djoni tidak hanya terjadi di Bogor saja, tapi juga hampir di seluruh Indonesia. Total hakim di seluruh Indonesia kurang lebih 5.000 orang.

Djoni menambahkan, minimnya jumlah hakim dikarenakan seleksi pemilihan hakim cukup ketat dan hl ini diakui oleh Delegasi Mahkamah Agung se-Asia Tenggara yang pernah mendatangi Pusdiklat Pengadilan.

"Mereka mengatakan pendidikan hakim Indonesia terbaik se-Asia Tenggara," ungkap Djoni yang menjadi salah satu hakim yang akan dipindahkan ke PN Rokan Hulu Riau. (*)

KR-LR/Y006/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010