Jakarta (ANTARA News) - Sidang kasus gugatan PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia cs, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis, dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (1/6).

Sidang yang akan digelar itu menyusul putusan sela PN Japus pada 25 Mei 2010 yang menyatakan bahwa PN Jakpus berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia cs, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis.

"Menyatakan menolak eksepsi kompetensi absolut para tergugat dan menyatakan pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Hakim Ketua Syahrial Shidik saat membacakan putusannya (25/5).

Mitora Indonesia melalui kuasanya Ervin Lubis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, menyambut baik putusan ini, karena dengan putusan ini membuktikan gugatannya mempunyai dasar. "Selanjutnya kami segera mengajukan bukti terkait gugatan," katanya.

Menurut Ervin, kasus ini bermula ketika Mitsui meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya perai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Mitora memfasilitasi penyelesain sengketa tersebut yang hasilnya Packing license Agreemnet dan Exclusive Distributor Agreement.

Tapi rupanya Mitsui tidak mau menandatangi perjanjian tersebut sampai melewati batas waktu yang disepakati. Hasilnya, Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Dalam gugatan, Mitora menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp100 miliar, kata Ervin Lubis.

Sebelumnya, General Manager Foodstuff Division PT Mitsui M Yanagida ketika didatangi di kantornya di Jakarta tidak bersedia memberikan komentar. "Yanagida lagi meeting," kata Ita, Sekrertarisnya.(*)
(Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010