Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan bahwa Polri telah menuntaskan sebanyak 134.469 kasus kejahatan konvensional selama tahun 2020.

Persentase penyelesaian perkara tersebut mencapai 71 persen dari total 190.193 kasus kejahatan konvensional selama 2020, kata Jenderal Idham saat memaparkan Rilis Polri Akhir Tahun 2020 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Idham menerangkan terdapat delapan kategori kejahatan yang sering terjadi diantaranya pengeroyokan, pencurian kendaraan bermotor, penggelapan, pencurian biasa, penganiayaan berat, penipuan/ perbuatan curang dan pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Pandemi tak surutkan Polri bekerja tegakkan hukum

Tercatat ada 5.582 kasus pengeroyokan yang diselesaikan dari 7.855 kasus pengeroyokan yang dilaporkan. Kasus curanmor selesai 8.469 kasus dari 16.329 kasus. Kasus penggelapan selesai 9.647 kasus dari 13.991 kasus. Kasus pencurian biasa selesai 10.868 kasus dari 18.439 kasus. Kasus penganiayaan berat selesai 10.904 kasus dari 13.891 kasus. Kasus penipuan atau perbuatan curang selesai 12.754 kasus dari 20.039 kasus. Kasus pencurian dengan pemberatan selesai 17.832 kasus dari 24.279 kasus.

Pada tahun 2020, Polri juga telah menyelesaikan kasus kejahatan berimplikasi kontijensi sebanyak 270 kasus dari 320 kasus yang dilaporkan atau selesai sebanyak 86 persen.

Untuk kasus kejahatan transnasional, Polri berhasil menuntaskan sebanyak 35.692 kasus dari 43.658 kasus selama 2020.

"Perkara yang diselesaikan 82 persen dari total kasus," kata jenderal bintang empat ini.

Kejahatan transnasional yang sering terjadi diantaranya kejahatan transfer dana, perompakan, penyelundupan senjata api, kejahatan perbankan syariah, pencucian uang, penyelundupan orang, kejahatan perbankan dan peredaran uang palsu.

Baca juga: Kapolri apresiasi Pilkada Serentak 2020 aman, lancar, tertib

Kapolri mencatat selama 2020, jumlah kasus perdagangan orang yang diselesaikan ada 126 kasus atau penyelesaian perkara mencapai 85 persen dari total kasus yang dilaporkan yakni 148 kasus.

"Terkait TPPO, Polri selesaikan 126 perkara dari 148 perkara yang dilaporkan," paparnya.

Untuk pemberantasan kasus kejahatan jalanan, sepanjang tahun 2020, Polri menuntaskan 3.900 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau persentase penyelesaian perkara 79 persen dari 5.349 kasus yang dilaporkan.

"Pemberantasan street crime, khususnya begal sepanjang 2020, Polri menuntaskan 3.900 perkara curas dari 5.349 perkara yang dilaporkan," tutur Idham.

Baca juga: Menengok kesiapan Polri kawal Pilkada 2020

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020