Jakarta (ANTARA) - Anak usaha PT Bursa Efek Indonesia, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menaikkan batasan maksimal ganti rugi untuk setiap pemodal dan setiap kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal.

Dalam Salinan Keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020 pada 23 Desember 2020 lalu, ditetapkan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap pemodal pada satu Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp200 juta dari sebelumnya sebesar Rp100 juta dan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap kustodian dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp100 juta dari sebelumnya sebesar Rp50 juta. Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2021.

"Ketentuan sebelumnya terkait batasan maksimal ganti rugi sebesar Rp100 juta per pemodal dan Rp0 miliar per kstodian telah berlaku sejak tahun 2015, sehingga perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia," kata Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Baca juga: 1,02 juta investor pasar modal mendapat perlindungan aset

Selain itu, lanjut Narotama, di berbagai negara lain yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki oleh Indonesia.

Ia berharap, dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada pemodal dan kustodian itu diharapkan dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

"Sehingga industri pasar modal di Indonesia bisa semakin bergairah dan terus tumbuh berkembang di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat pandemi COVID-19 seperti saat ini," ujar Narotama.

Berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), hingga akhir November 2020, sebanyak 1.929.084 investor di pasar modal Indonesia telah dilindungi oleh DPP dan memenuhi kriteria perlindungan pemodal. Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 579.058 SRE atau tumbuh 42,9 persen (year-to-date).

Baca juga: BPKH tunjuk Bank Syariah Mandiri sebagai pemberi layanan Kustodian Rp5,5 Triliun

Pertumbuhan jumlah investor yang cukup signifikan tidak terlepas dari menurunnya tingkat imbal hasil investasi pada instrumen lain dibandingkan dengan instrumen di pasar modal yang dapat dibilang cukup stabil, meskipun juga sempat mengalami penurunan akibat dampak dari merebaknya wabah COVID-19 di Indonesia.

"Gencarnya kegiatan sosialisasi, edukasi dan promosi yang dilakukan oleh segenap pelaku pasar modal, termasuk Indonesia SIPF juga nampaknya cukup berhasil menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal," kata Narotama.

Sementara itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF berdasarkan data KSEI tersebut, sampai akhir November 2020 mencapai Rp3.960 triliun. Berbeda dengan jumlah investor yang meningkat pada 2020, maka nilai aset investor mengalami penurunan sebesar Rp364 triliun atau minus 8,42 persen (year-to-date).

Menurut Narotama, hal tersebut sejalan dengan terjadinya penurunan kinerja di pasar modal selama 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia yang mencerminkan kinerja pasar saham secara year-to-date 2020 turun 0,47 persen dari 6.299,53 pada penutupan 2019 menjadi 5.979,07 pada penutupan 2020.

"Hal ini cukup wajar mengingat sepanjang tahun 2020, pasar modal dikelilingi oleh berbagai sentimen negatif yang memukul perekonomian Indonesia, bahkan ekonomi dunia karena adanya virus COVID-19," ujarnya.

Selanjutnya, Direktur Indonesia SIPF, Mariska Aritany Azis, menyampaikan nilai DPP yang dihimpun hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp214,52 miliar, tumbuh Rp25,43 miliar atau naik 13,45 persen secara year-to-date. Pertumbuhan DPP selama 2020 berasal dari iuran tahunan anggota DPP dan hasil investasi DPP.

DPP adalah kumpulan dana yang digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian. Hingga akhir 2020, anggota DPP terdiri dari 105 perusahaan efek dan 22 bank kustodian.

"Pada 2021, Indonesia SIPF telah mencanangkan beberapa program kerja yang akan senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia, antara lain pengembangan kolaborasi literasi dan edukasi bersama OJK, SRO dan pihak-pihak terkait," ujar Mariska.

Selain itu secara internal Indonesia SIPF juga akan melengkapi infrastruktur jalur komunikasi dengan pemodal agar dapat lebih nyaman dalam menyampaikan pertanyaan dan atau konsultasi dengan tim Indonesia SIPF. Beberapa rencana strategis juga kerap dijalankan di tahun ini, salah satunya adalah kajian terkait peningkatan cakupan perlindungan DPP yang telah diinisiasi pada 2020. Tahun ini kajian tersebut akan merangkum seluruh kajian yang ada guna meningkatkan cakupan perlindungan DPP untuk memenuhi kebutuhan perkembangan pasar modal di Indonesia.

Selanjutnya, Indonesia SIPF telah menyediakan kanal komunikasi baru untuk para pemodal dan atau masyarakat luas melalui whatsapp business di nomor +62 811-3336-5553. Diharapkan kanal tersebut dapat memudahkan masyarakat luas dalam bertanya, konsultasi dan/atau melakukan pengaduan. Kanal dapat dihubungi saat jam kerja, hari Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, kecuali hari libur nasional dan hari libur bursa.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021